Hearing yang berlangsung lebih dari tiga jam itu memang belum menghasilkan keputusan final. Namun, DPRD memastikan akan memanggil kembali seluruh pihak dalam sepekan ke depan.
Bagi warga, fakta yang terungkap semakin jelas: PT SAS telah salah langkah dengan membangun di atas fasum tanpa legalitas yang sah, tanpa restu warga, dan tanpa transparansi penuh. “Kami tidak menolak investasi, tapi semua harus taat aturan. Kalau fasum bisa seenaknya dipakai, maka hak warga Surabaya bisa tergerus,” pungkas Hadi Wibisono. ***