Minggu, 19 Juli 2026

Tanpa Izin, Kedai Minuman Beralkohol di Surabaya Kembali Disegel Satpol PP

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 26 Januari 2024 | 07:25 WIB
Tindakan tertib Satpol PP Surabaya terhadap kedai yang menjual minuman beralkohol (minhol) di kawasan Jalan Kalimas Baru Kota Surabaya pada Rabu (24/1/2024) malam. (Pemkot Surabaya)
Tindakan tertib Satpol PP Surabaya terhadap kedai yang menjual minuman beralkohol (minhol) di kawasan Jalan Kalimas Baru Kota Surabaya pada Rabu (24/1/2024) malam. (Pemkot Surabaya)

Selama pengawasan di kedai tersebut, petugas berhasil mengamankan 39 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti, serta satu KTP pemilik kedai.

Baca Juga: Perda Baru: Pemkot Surabaya Sesuaikan Tarif Pajak dengan UU, Ada yang Naik dan Turun

"Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai yang nantinya akan kami sidangkan juga," tambahnya. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Sumber: Pemkot Surabaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini