Kamis, 4 Juni 2026

Jumat Curhat Polres Blitar Kota, Warga Curhat Soal Pembuatan SIM

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 12 Januari 2024 | 20:03 WIB
Polres Blitar Kota (Dok. Humas Polres Blitar Kota)
Polres Blitar Kota (Dok. Humas Polres Blitar Kota)

NAWACITAPOST.COM -  Polres Blitar Kota kembali menggelar program Jum’at Curhat sebagai wujud komitmen dalam menyerap aspirasi dan memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat, Jumat (12/1/2024).

Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Sumber Amber Desa Kandangan Srengat Kabupaten Blitar.

Dalam kegiatan yang berlangsung dua arah ini, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K, didampingi pejabat utama Polres dan Muspika Kecamatan Srengat, turut memimpin dialog bersama kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kegiatan ini melibatkan proses saling tanya jawab guna menciptakan ruang diskusi terbuka.

Baca Juga: Eca Aura dan Kado Mantan: Kenangan yang Tetap Dihargai dan Kado Berharga

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K menjelaskan bahwa forum Jum’at Curhat merupakan inisiatif untuk merespons dan menanggapi permasalahan serta aspirasi masyarakat di Desa Kandangan Srengat.

Kegiatan tersebut bertujuan sebagai wadah menampung aspirasi hingga keluh kesah Masyarakat.

“Kehadiran kami di sini adalah sebagai bentuk komitmen untuk mendengarkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa Kandangan Srengat” kata AKBP Danang, Jumat (12/1) Pagi.

Beberapa permasalahan dibahas dalam forum tersebut, salah satunya terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Mengenal Kelompok Houthi di Yaman

Siti Salfiah seorang warga Desa Kandangan, menyampaikan keinginannya agar berlakunya SIM bisa seumur hidup. Selanjutnya ibu Miftahul Rohmah menyampaikan keluhan adanya Calo di Satpas Samsat dan Sim, dan cara menanggulangi maraknya aksi Bullyng juga ditanyakan oleh Ibu Sumiati

Kapolres AKBP Danang menjelaskan penetapan batas berlaku SIM bagi pengendara tentu bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan-pertimbangan dalam penetapan aturan tersebut.

Menurut AKBP Danang SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam menggunakan kendaraan. Menurutnya, setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda-beda dan ada masanya.

Adapun kompetensi yang dimaksud berupa pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengemudi. Sehingga, penetapan tenggang SIM hingga lima tahun dinilai sudah pas.

Baca Juga: Kisah Cinta Eca Aura dan Kriteria Calon Suami Idamannya, Hal Ini Jadi Prioritas Utama

Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini