NAWACITAPOST.COM — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan kritik tajam terhadap penggunaan istilah sweeping dalam kebijakan pembatasan jam malam bagi anak di Kota Surabaya. Menurutnya, diksi tersebut tidak selaras dengan citra Surabaya sebagai Kota Layak Anak, dan justru memberikan kesan represif serta menakutkan.
Pernyataan ini disampaikan Yona menanggapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang mengatur tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari potensi risiko ketika berada di luar rumah pada malam hari.
Namun, Yona menilai istilah sweeping jam malam yang muncul dalam praktik di lapangan maupun narasi publik, sangat tidak tepat.
Baca Juga: Pasar Sepi, Kontrak Dinaikkan, Patcher Surabaya Mengadu ke DPRD
“Saya underline bahwa istilah sweeping itu adalah bahasa yang cukup menakutkan. Kesannya seperti razia atau penindakan terhadap kejahatan. Misalnya sweeping begal, sweeping narkoba, sweeping miras. Kalau kemudian diterapkan untuk anak-anak, kesannya Surabaya kok jadi kota yang tidak baik-baik saja untuk anak-anak,” tegasnya, Rabu (9/7/2025).
Sebagai politisi dari Fraksi Gerindra, Yona menegaskan bahwa dirinya tidak menolak substansi perlindungan anak dalam SE tersebut. Namun, ia menyoroti pendekatan komunikasi dan implementasi yang dinilai tidak humanis.
“Mas wali kota punya niat baik, saya percaya itu. Tapi tolong, istilah sweeping itu dihapuskan dan diganti dengan bahasa yang lebih edukatif dan manusiawi. Jangan sampai justru menakutkan anak-anak dan masyarakat,” ucap Yona yang akrab di panggil cak Yebe.
Baca Juga: Jam Malam Anak Surabaya, Bang Jo: Edukasi dan Kemanusiaan Harus Jadi Nafas Utama
Yona juga mengajak untuk melihat realitas kehidupan kota besar secara utuh. Surabaya, sebagai kota metropolitan dan pusat pendidikan, memiliki karakter sosial yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Ia mencontohkan kebiasaan anak-anak yang kerap berada di luar rumah pada malam hari karena tuntutan akademik.
“Saya punya anak-anak juga. Kadang mereka keluar malam karena nugas, entah ke kafe atau tempat yang nyaman untuk belajar. Jadi nggak bisa disamaratakan semua anak yang keluar malam itu berbuat negatif,” katanya.
Bahkan, ia membandingkan dengan kondisi di Jakarta. “Coba bayangkan kalau istilah sweeping anak-anak ini diterapkan di Jakarta, pasti akan ada resistensi. Di sana anak-anak juga banyak yang masih beraktivitas malam, dan itu bagian dari dinamika kota besar,” imbuhnya.
Baca Juga: Gandeng Wartawan DPRD, Cak YeBe Optimalisasi Aset Pemkot Surabaya
Menurut Yona, alih-alih memberi kesan protektif, istilah sweeping justru berpotensi mencoreng citra Surabaya sebagai Kota Ramah Anak yang telah diakui secara nasional.
“Kita kemarin bangga Surabaya mendapat predikat Kota Layak Anak. Tapi kalau istilah sweeping ini terus dipakai, justru bertolak belakang. Bisa mencederai prestasi itu sendiri,” tandasnya.