NAWACITAPOST.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara rutin melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian Pasar Keputran Utara.
Meski demikian, penertiban ini memerlukan dukungan dari Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sebagai pihak pengelola.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin menertibkan PKL di pedestrian Pasar Keputran Utara setiap harinya, baik siang maupun malam.
"Kita sudah rutin melakukan penertiban PKL yang berjualan di pedestrian. Tapi kalau yang di halaman Pasar Keputran itu menjadi kewenangan PD Pasar Surya," ungkap M Fikser pada Senin (8/1/2024).
Fikser menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP adalah memastikan tidak ada PKL yang berjualan di pedestrian dan badan jalan kawasan Pasar Keputran.
Selain itu, pihaknya juga bertugas untuk memastikan arus lalu lintas di kawasan tersebut berjalan lancar.
Baca Juga: Perdana! Pemkot Surabaya Salurkan BLT Permakanan Rp200 Ribu di Pabean Cantian
"Tapi kalau (pedagang) yang di dalam batas pedestrian, itu kewenangannya PD Pasar Surya. Kita atur pedestrian sama akses jalan, SOP kita adalah tidak ada PKL berjualan di pedestrian. Jadi kita sudah tahu titik-titiknya jam-jam berapa itu," tambah Fikser.
Meski demikian, Fikser mengakui kesulitan menertibkan pedagang yang berjualan di halaman Pasar Keputran. Hal ini disebabkan oleh kewenangan PD Pasar Surya yang seharusnya mengatur dan mengoptimalkan fungsi pasar.
"Setiap hari bahkan setiap malam anak-anak (anggota Satpol PP) kita di lapangan. Tapi kalau di dalam halaman pasar juga tidak bisa tertib, kan percuma kita lakukan penertiban berbulan-bulan," ujar Fikser.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Dorong Peningkatan PAD di Tahun 2024
Dalam rangka penertiban yang lebih efektif, Fikser berharap agar PD Pasar Surya dapat bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan pedagang di halaman Pasar Keputran.
Ia juga menyarankan agar pedagang yang berjualan di bawah didorong untuk pindah ke lantai atas, sehingga halaman pasar dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
Artikel Terkait
Komisi B DPRD Surabaya Dorong Peningkatan PAD di Tahun 2024
Bartender Cruz Lounge Hotel Vasa Surabaya Jadi Tersangka Kasus Mihol Beracun
Caleg Gerindra Dapil 4 Surabaya, R. Hariadi Nugroho sebut Setiap Kampung Wajib punya Ikon Ekonomi
Perdana! Pemkot Surabaya Salurkan BLT Permakanan Rp200 Ribu di Pabean Cantian
Dinsos Surabaya Jemput Bola Salurkan BLT Permakanan untuk KPM yang Sakit
BLT Permakanan Surabaya 2024, Anggaran APBD Sasar 8.310 Penerima
Minat Aktivasi IKD di Surabaya masih Rendah, Dispendukcapil Minta Institusi Aktif Gunakan KTP Digital
Program KTP SAKTI Ganjar-Mahfud disambut hangat Warga Nelayan Bulak Surabaya
Nobar Debat, Kader PDIP Surabaya sembari Sosialisasi KTP SAKTI Ganjar-Mahfud