Minggu, 19 Juli 2026

Bartender Cruz Lounge Hotel Vasa Surabaya Jadi Tersangka Kasus Mihol Beracun

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 5 Januari 2024 | 18:26 WIB
Foto Hotel Vasa Surabaya, Jalan HR Muhhamad (Nawi)
Foto Hotel Vasa Surabaya, Jalan HR Muhhamad (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kematian tiga orang akibat minuman mihol yang diracik oleh Bartender di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya.

Tersangkanya adalah Arnold Zadrach Sitaniya, seorang bartender yang meracik minuman beracun tersebut.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisial AJS (Arnold), 27 tahun, berasal dari Karangpilang, Surabaya," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 5 Desember 2023.

Baca Juga: Jenguk Korban Keracunan Vasa Hotel, Armuji: Kebacut!

Pasma menjelaskan bahwa Arnold mencampurkan 100 mililiter metanol pada setiap karafe minuman. Alasannya, salah satu korban meminta minuman yang lebih kuat.

"Minuman berisi 12 botol Sky Vodka dan 12 botol Bacardi dicampur dengan cairan metanol, kemudian diberikan kepada korban secara sembunyi-sembunyi tanpa tercatat di kasir," ungkap Pasma.

Tindakannya yang mengakibatkan tiga nyawa hilang dianggap sebagai pembunuhan, sehingga Arnold ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 204 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Update Evakuasi dan Kondisi Terkini Pasca Kecelakaan Kereta Api di Kabupaten Bandung

Sebelumnya, pada Jumat, 22 Desember 2023, William Adolf Refly (drummer), Reza Ghulam Achmad (saxophone), dan Indro Purnomo, seorang pengusaha sistem suara, meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman mihol yang diracik oleh seorang bartender di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya.

Beruntung, ketiga kawan mereka, MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis), dan MF, seorang rekan Indro, selamat dari kejadian tragis tersebut. 

(BNW)

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini