Minggu, 19 Juli 2026

Diduga Cacat IMB, Warga Karangan minta Proyek PT Biru Dihentikan

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 2 Juni 2025 | 17:42 WIB

“Kalau hujan, lumpurnya meluber ke jalan. Suaranya keras, warga dan anak-anak yang sekolah di yayasan terganggu. Bahkan ada anak kecil yang jatuh karena jalan becek dan rusak.”

Di sisi yang sama Yayasan Danul Aitam panti asuhan dan lembaga pendidikan anak yatim, yang berada tepat berbatasan dengan proyek, mengaku was-was apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Pansus Raperda Kebudayaan, Arjuna Rizky Usulkan Muatan Lokal Masuk Kurikulum Sekolah

Krisbanu, ketua yayasan Danul Aitam juga menyebut bahwa nama yayasan sempat dicantumkan dalam daftar warga yang “menyetujui” proyek, padahal tidak pernah dilibatkan.

“Kami tidak pernah diajak bicara, tidak ada surat persetujuan dari kami. Tapi nama kami muncul dalam dokumen persetujuan warga. Ini tidak benar.”

Ditemui terpisah, Kuasa hukum warga, Habib Zaini dari LBH Rumah Kita, menegaskan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran dalam penerbitan IMB dan pelaksanaan proyek ini. Ia menyebut IMB cacat karena didasarkan pada data persetujuan warga yang tidak valid.

Baca Juga: Mangkir Tiga Kali, DPRD Surabaya Bakal Ambil Tindakan Tegas Avenue 88

Kemudian lokasi berada di zona pemukiman, bukan komersial dan tidak mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan dan keselamatan sekitar.

“Bagaimana bisa warga ditulis menyetujui padahal tidak pernah dilibatkan? Ada dugaan kuat dokumen direkayasa. Kalau ini dibiarkan, semua warga Surabaya bisa mengalami hal serupa.”

Berikut resume rapat dengar pendapat di komisi C siang tadi :

1. Dinas Perhubungan menjalankan fungsi pengawasan terkait rekomendasi yang telah diterbitkan bahwa proses pembangunan pada pemohon IMB atas nama YANTJE WONGSO harus melewati Jl. Raya Menganti (tidak melalui Jalan Golongan karena melanggar peraturan kelas jalan). Berkaitan dengan Itu Dinas Perhubungan menerjunkan personil untuk melakukan pengawasan mulai Selasa, 03 Juni 2025, serta berkoordinasi dan melaporkan ke Kepolisian untuk dilakukan penindakan.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja RS Soewandhie, Bang Jo Dorong Inovasi dan Medical Tourism

2. DPRKPP melakukan kajian ulang terhadap IMB yang telah diterbitkan dengan mengecek potensi adanya kekeliruan, cacat substansi dan pemberian informasi yang tidak benar dari pemohon. Terkait dengan Itu, hasil kajian ulang dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya maksimal tanggal 10 Juni 2025.

3. Segala aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Biru Semesta Abadi harus mengacu pada Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Camat berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penegakan Perda yang dimaksud.

4. Komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat kembali pada tanggal 10 Juni 2025.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini