Minggu, 19 Juli 2026

Diduga Cacat IMB, Warga Karangan minta Proyek PT Biru Dihentikan

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 2 Juni 2025 | 17:42 WIB

NAWACITAPOST.COMKomisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (2/6) untuk merespons aduan warga Babatan, Wiyung, terkait pembangunan gedung dan bengkel milik PT Biru Semesta Abadi di Jalan Raya Menganti Karangan No. 36–36A. Proyek ini dinilai menyalahi peruntukan kawasan dan menimbulkan gangguan serius bagi lingkungan sekitar, termasuk terhadap yayasan sosial yang berada tepat di samping lokasi proyek.

Pembangunan tersebut berada di kawasan zona kuning yang menurut peruntukan tata ruang seharusnya diperuntukkan untuk pemukiman, bukan untuk bangunan jasa dan pergudangan. Warga menyebutkan bahwa proyek tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan kini mendekati tahap akhir pembangunan.

Bangunan yang dimaksud terdiri dari 6 lantai dengan satu basement, dan digunakan untuk keperluan komersial berupa kantor dan workshop kendaraan. Aktivitas pembangunan menggunakan alat berat dan truk proyek yang kerap melewati jalan golongan III yang sempit dan tidak dirancang untuk kendaraan bermuatan besar.

PT Biru Semesta Abadi diketahui adalah perusahaan di bidang penyedia air minum.

Baca Juga: Tak Terlindungi! Satu Lagi Rumah Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Tersisa

Dalam rapat yang dipimpin oleh Alif Imam Waluyo, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, hadir perwakilan dari Dinas Perhubungan, DPRKPP, Camat Wiyung, Lurah Babatan, serta sejumlah tokoh RW/RT dan perwakilan warga.

Pihak PT Biru sendiri tidak menghadiri rapat, dengan alasan sedang berada di luar negeri, namun telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPRD.

Ketua rapat Alif Imam Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari warga. “Kami sudah mendengar dari warga, dari Dishub, dan dari DPRKPP. Yang pertama, kami minta akses jalan golongan itu ditutup untuk kendaraan proyek. Itu bukan jalur untuk kendaraan berat,” tegas Alif ditemui usai rapat.

Baca Juga: AH Thony : Siapa Bekingi Pembongkaran Rumah Cagar Budaya di Darmo?

Ia meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk segera meninjau kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Biru karena ada dugaan bahwa izin diberikan tidak sesuai dengan peruntukan zonasi.

“Kalau memang zona kuning, tidak boleh untuk bangunan jasa dan perdagangan. Itu pelanggaran,” tambahnya.

Komisi juga akan menggelar sidak lapangan pada 3 Juni 2025, dan meminta kajian teknis dan legal dari DPRKPP diselesaikan dalam waktu satu minggu, sebelum rapat lanjutan tanggal 10 Juni.

Baca Juga: HJKS ke-732, Dewan Laila Mufidah Tekankan 7 Agenda Prioritas

Sementara itu, Warga RW 04 Kelurahan Babatan yang menjadi tetangga langsung proyek menyampaikan keluhan lingkungan secara langsung dalam forum tersebut. Perwakilan warga, Anjar menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir, aktivitas pembangunan menyebabkan gangguan berat.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini