NAWACITAPOST.COM – Rencana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk menonaktifkan KTP pasien Tuberkulosis (TBC) yang tidak patuh menjalani pengobatan memicu kritik keras dari anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Anggota Komisi D, dr. Michael Leksodimulyo, menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan harus ditinjau ulang. “Ya tadi dikatakan bahwa ada penonaktifan. Artinya itu kalau kita kaji lagi, itu melanggar hak asasi. Jadi harusnya ada pendekatan yang lebih bagus lagi,” kata Michael usai rapat koordinasi, Senin (28/4).
Ia mengungkapkan, banyak pihak seperti PKK, KSH, hingga RT/RW tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut. Padahal, dampaknya bisa sangat besar terhadap kehidupan pasien. “Tadi diusulkan oleh anggota Komisi D bahwa sebaiknya itu ada sosialisasi. Jangan tahu-tahu langsung dipedot KTP-nya, bahkan tadi dilakukan secara acak,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Mesin RPU Lakarsantri, Ini Evaluasinyaa!
Michael mempertanyakan transparansi dan dampak kebijakan tersebut, terutama terkait lamanya KTP dinonaktifkan dan mekanisme pengaktifan ulang. “Kalau sudah minum obat dan kembali teratur, untuk mengaktifkan KTP-nya ini kesulitan. Padahal dia mendapatkan akses bantuan beras, pendidikan, dan lainnya dari KTP,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan represif bukanlah solusi. Menurutnya, pelacakan (tracing) terhadap pasien TBC bisa dilakukan layaknya pelacakan saat pandemi COVID-19. “Pasien-pasien ini tentunya harus di-tracking. Jadi seperti COVID itu. Harusnya begitu,” ujarnya.
Michael juga menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat seperti ASPA yang lebih dekat dengan komunitas. “Kalau seperti ini, lebih baik dilakukan pendekatan edukatif. Bahkan bisa diberi reward bagi pasien yang patuh. Jangan represif karena biasanya akan menimbulkan penolakan lebih kuat,” katanya.
Baca Juga: Halal Bihalal Markas UKM, Muhaimin Ajak Pelaku Usaha Terus Berinovasi
“Kami sendiri kaget tadi, kok bisa adanya penahanan KTP seperti ini? Apakah ini sudah dikaji lebih edukatif dan bijak?” tanya Michael.
Ia menegaskan kembali agar Dinkes tidak membuat stigma terhadap penderita TBC. “Pendekatannya ini yang penting. Dinas Kesehatan harus mendekati LSM yang sehari-hari bersama masyarakat. Jangan sampai menambah beban psikologis pasien dengan ancaman administratif seperti ini,” pungkasnya. ***
Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, William Wirakusuma, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Dinkes dan LSM. “Tadi kita minta ke dinas supaya bekerja sama dengan asosiasi seperti APSA. Mereka lebih terbuka dan punya keahlian dalam berinteraksi dengan penderita HIV, AIDS, dan TBC,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Angkat 1.840 PPPK, Yona Bagus: Jangan Kendor, Tingkatkan Dedikasi!
William menjelaskan bahwa penonaktifan KTP bukan dilakukan secara serta-merta. “Yang benar adalah bagi mereka yang menolak untuk dirawat setelah melalui beberapa screening dan mereka masih tetap menolak, itu nanti akan dinonaktifkan sampai mereka mau berobat lagi,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa sebelum penonaktifan, pasien akan melalui 7 hingga 8 tahapan, termasuk survei, edukasi, dan pendampingan. “Itu langkah paling akhir. Mereka bahkan dapat bantuan transportasi karena tidak semua bisa naik angkutan umum,” tambahnya.