Senin, 20 Juli 2026

Komisi D DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Langgar Hukum, Harus Ditutup!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 15 April 2025 | 20:48 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal kini memasuki babak baru. Komisi D DPRD Kota Surabaya secara tegas menyebut telah menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik ketenagakerjaan perusahaan tersebut.

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, setelah mendapati bahwa setidaknya 31 karyawan menjadi korban penahanan ijazah.

"Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika," tegas Akmarawita usai hearing pada Selasa (15/4).

Baca Juga: Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal, Disnakertrans Jatim: Bisa Masuk Pro Justitia!

Dalam rapat dengar pendapat itu, pelapor bernama Nila secara lugas menunjukkan bukti penahanan ijazahnya. Namun, pernyataan yang berbeda muncul dari Diana, yang disebut sebagai pemilik UD Sentosa Seal.

"Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika ditanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu," ujar Akmarawita.

Ketidaksesuaian keterangan tersebut makin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan di internal perusahaan. Tidak hanya itu, Komisi D juga mencatat laporan pemotongan gaji sepihak dan bahkan dugaan penyekapan.

Baca Juga: Baktiono: Ijazah Adalah Hak, Bukan Jaminan Kerja!

Yang lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)—sesuatu yang menjadi syarat mutlak operasional legal sebuah usaha.

"Tadi terungkap bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup," tegasnya.

Tak hanya fokus pada satu entitas, DPRD juga mengendus adanya banyak perusahaan dengan nama mirip—dari Sentosa Seal 1 hingga 10—yang diduga merupakan jaringan usaha serupa. Komisi D mendesak Dinas Tenaga Kerja baik kota maupun provinsi untuk segera menindaklanjuti.

Baca Juga: Ada Penyekapan dan Penahanan Ijazah! DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Melanggar HAM dan Hukum!

"Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru," tegas Akmarawita.

Terkait ancaman pelaporan balik oleh pihak perusahaan terhadap pelapor, Akmarawita menyatakan hal itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Ia memastikan DPRD siap mendampingi para korban secara hukum.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini