Minggu, 19 Juli 2026

Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 11 April 2025 | 21:46 WIB
Dari kiri: Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Wakil Ketua 3 DPRD Endah Sri Murtini, Ketuan DPRD Tatit Heru Tjahjono  (Sakera Nawacita)
Dari kiri: Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Wakil Ketua 3 DPRD Endah Sri Murtini, Ketuan DPRD Tatit Heru Tjahjono (Sakera Nawacita)

Ditempat yang sama Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi ketika diwawancarai menyampaikan bahwa pada rapat paripurna tersebut adalah dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD yang berisi tentang ranwal RPJMD.

"Ini nanti hasilnya akan kita kirimkan dan akan kita konsultasikan ke Provinsi. Di Provinsi nanti akan dibahas di Pansus. Sebelum dibahas di Pansus, maka nanti ada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Jadi setelah ini akan ada Musrenbang," ucap Bupati yang akrab dipanggil Marhaen kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Terkait Iuran Rp 70.000 Demi Terlaksananya Kegiatan Posyandu, Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk Buka Suara

Marhaen menjelaskan bahwa kalau kemarin Musrenbang adalah konsultasi publik, kemudian setelah ini akan ada Musrenbang untuk uji publik.

"Jadi kalau kemarin Musrenbang untuk konsultasi publik, kalau sekarang bank untuk uji publik. Setelah itu nanti bentuk yang namanya rankirnya, rankir itu nanti sudah menjadi produk dari RPJMD yaitu Peraturan Daerah (Perda). Jadi saat ini Raperdanya sudah ada, Ranwalnya juga sudah ada, dan nanti kita uji publik dengan masyarakat Kabupaten Nganjuk melalui Musrenbang, setelah itu rankirnya sudah jadi, nanti makan nanti akan dibahas oleh Pansus DPRD," papar Marhaen.

Menurut Marhaen dikarenakan pada RPJMD adalah 5 tahun. Berkaitan dengan nota kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Daerah bagaimana visi, misi Bupati dan Wakil Bupati tujuan dan sasaran bisa menjadi visi, misi, tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah.

"Kalau di RPJMD itu kan 5 tahun. Kalau hari ini kita menandatangani nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah itu kan bagaimana visi, misi, tujuan dan sasaran kita berdua, itu nanti bisa dianggap atau dialihkan menjadi visi, misi, tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah. Ini sebenarnya esensi dari ranwal RPJMD ini," pungkas Marhaen.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini