Kamis, 4 Juni 2026

Jajaran Kemenkumham Babel upacara HUT Korpri, ini pesan Prof Zudan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 29 November 2023 | 21:11 WIB



“Saya percaya bahwa KORPRI sebagai organisasi yang sudah berkali-kali menghadapi Pilpres dan Pilkada sudah sangat paham dan terlatih untuk tetap berada dalam posisi netral dan tegak lurus dengan Negara, Pancasila dan UUD 1945,” katanya.





Lebih lanjut disampaikan Zudan, KORPRI yang memiliki peran penting dan strategis dalam membangun bangsa Indonesia, merupakah salah satu wadah perekat dan pemersatu bangsa. Melalui KORPRI, diharapkan dapat berperan dengan meningkatkan kinerja, berkolaborasi dan bersinergi, serta menumbuhkan energi positif dalam setiap pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





“Oleh karena itu, KORPRI ke depan harus terus menjadi bagian dari pengungkit kinerja birokrasi agar berbagai program pembangunan bisa terlaksana dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai aset bangsa, ASN berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak,” pungkasnya.





Zudan menyebutkan, bahwa saat ini program utama KORPRI mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi ASN, perlindungan karir, bantuan hukum, dan peningkatan kesejahteraan.





“Program ini diharapkan membawa dampak positif pada masyarakat. Untuk itu, saya mengajak pengurus KORPRI agar turut berperan serta secara aktif dalam menangani masalah inflasi, stunting, dan kemiskinan ekstrem,” sebutnya.





Hadir mengikuti upacara, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), para Pejabat Struktural, beserta seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.





Sementara itu, jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi turut menggelar upacara HUT KORPRI di satuan kerjanya masing-masing.


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini