Kamis, 4 Juni 2026

Siap Jelajahi Kekayaan Indikasi Geografis, Kemenkumham Sulsel dan DJKI Hadiri Pertemuan dengan JICA di Jepang

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 21 November 2023 | 20:20 WIB


NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan rangkaian kunjungan dan Rapat Koordinasi (Rapat) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Tokyo, Jepang (20/11).





Delegasi Indonesia di pimpin Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Anom Wibowo, beserta rombongan diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulawesi Selatan Hernadi, Koordinator Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana, Koordinator Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi, Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan, Kasubbid Pelayanan KI Kanwil Sulawesi Selatan Feny Feliana dan Pelaksana Ditya Yuika Marga Saputri.





Rombongan ini diterima secara langsung oleh pihak dari Japan GI Council yang diwakili oleh Mr. Ebata Issei (Area Manager bagian Barat Jepang) dan Mr. Yonezawa Daishin (Area Manager untuk kawasan Kanto).





Tujuan rombongan Indonesia kali ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut terkait perlindungan IG di Jepang, pertukaran pengalaman dan pengetahuan tentang IG akan bermanfaat bagi kedua negara, serta dapat mempelajari praktek perlindungan IG di Jepang.





Berdasarkan data dari Divisi KI Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (MAFF) Jepang, yang hingga saat ini telah melindungi 132 produk Indikasi Geografis.





Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan terkait sistem perlindungan IG yang ada di Indonesia yang kemudian dilanjutkan oleh pihak Japan GI Council (JGIC) yang menjelaskan fungsi dan peran lembaga tersebut dalam IG yang ada di Jepang. Dalam hal ini perannya dalam perlindungan IG di Jepang yang antara lain mensosialisasikan dan mempromosikan IG dengan memanfaatkan Medsos para influencer, kanal web MAFF, pameran-pameran serta bekerjasama dengan supermarket untuk menyediakan tempat bagi penjualan produk-produk IG. Selain itu mereka membantu penyusunan dokumen permohonan IG, serta menerima konsultasi mengenai IG.





Dalam diskusi yang dilangsungkan, diketahui bahwa terdapat persamaan kendala yang dihadapi baik di Jepang maupin di Indonesia yakni kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan IG. Para delegasi juga membahas salah satu contoh kasus pelanggaran nama Indikasi Geografis yg pernah terjadi yaitu adanya penyalahgunaan nama IG Daging Sapi Tajima sebagai salah satu produk IG yang telah terdaftar di Jepang.


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini