Jumat, 5 Juni 2026

DPRD Blitar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kepariwisataan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 15 November 2023 | 19:35 WIB



"Jadi dalam memunculkan gairah wisata itu bisa meningkat, tapi harus ada semacam rambu agar tidak kebablasan. Yang tentunya mengacu visi misi walikota, ada keanekaragaman, wisata religi dan sebagainya itu dimunculkan muatannya, jangan sampai nanti mengacu pada hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.





Dedik menambahkan, banyak masyarakat di tingkat kelurahan yang mempunyai ide-ide kreatif dalam mengelola potensi yang ada di lingkungannya untuk menjadi tempat wisata. Perda ini nanti juga bisa menjadi payung hukum memfasilitasi ide-ide masyarakat agar dapat terealisasi.





"Seperti kemarin masyarakat Klampok yang memusatkan kegiatannya di Mbelik Balan, dimana mereka sangat peduli sumber air tersebut bisa menjadi tempat wisata. Diharapkan Perda ini bisa memfasilitasi masyarakat yang peduli lingkungannya supaya bisa mengembangkan tempat wisata," ujar Dedik.





Terakhir Dedik Hendarwanto berharap perda pariwisata ini bisa mengarahkan pembangunan wisata yang lebih baik. Karena di perda ini juga diatur perencanaan pengembangan wisata dalam waktu 15 tahun ke depan.





"Dimana jika nantinya wisata yang ada di Kota Blitar sangat menarik tentu akan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga mendongkrak perekonomian warga sekitar tempat wisata dari yang jual makanan, parkir dan penginapan. Maka kita berusaha menyusun Raperda Kepariwisataan ini.





Supaya wisata yang kita miliki dapat terarah pengembangannya, seperti Makam Bung Karno, lalu titik nol di Alun-alun yang menarik minat pengunjung tetangga kanan kiri Kota Blitar, lalu juga Kebon Rojo yang dulunya hanya paru-paru kota ternyata juga daya tarik bagi pengunjung atau wisatawan yang ingin berwisata bersama keluarga," pungkasnya.





Penulis : Frins Maurins


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini