Jumat, 5 Juni 2026

DPRD Blitar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kepariwisataan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 15 November 2023 | 19:35 WIB


NAWACITApost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepariwisataan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Rabu (15/11/2023).





Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim, mengatakan, dari ketiga Raperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD memberi perhatian lebih pada Raperda Kepariwisataan. Sedangkan dua Raperda lainnya, yaitu tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pembentukan perangkat daerah, lebih mengikuti aturan yang lebih tinggi, seperti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).





"Rapat Paripurna hari ini membahas Raperda kepariwisataan, lalu perubahan tentang administrasi kependudukan, dan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) yang ada di perangkat daerah. Fokus kita adalah di kepariwisataannya, karena dua perda lainnya itu hanya perubahan atau penyempurnaan mengikuti aturan yang lebih tinggi," ungkapnya.





Lebih lanjut dr Syahrul menyampaikan, tentang kepariwisataan perlu adanya payung hukum agar Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bisa mendongkrak daya tarik wisata daerah. Sehingga daya tarik pengunjung atau wisatawan yang datang di Kota Blitar semakin banyak.





"Contohnya pada Hari Santri kemarin, banyak para pengunjung yang juga berwisata membuat para pedagang kecil di Alun-alun dan PIPP ikut senang karena dagangannya laris. Dengan perda ini kita harapkan pengunjung tiap harinya rata-rata ramai, tidak hanya di event-event tertentu saja," ucap dr Syahrul Alim yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar.





Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto, menjelaskan Raperda Kepariwisataan konsepnya adalah mengatur pengembangan potensi destinasi wisata yang ada di Kota Blitar. Bagaimana penambahan sarana prasarana destinasi wisata, rencana prioritas pengembangan wisata, hingga zonasi pendirian tempat wisata.





"Pada Perda ini mendorong munculnya destinasi wisata bahkan di setiap kecamatan akan menjadi ujung tombak untuk memunculkan potensi yang ada di kelurahan-kelurahan di setiap kecamatan. Namun di perda ini juga mengatur masalah yang agak kompleks, contohnya perizinan hiburan karaoke yang berdiri bisa sesuai dengan zonasi, tidak bertentangan dengan zonasi yang bukan kapasitasnya," jelasnya.


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini