Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, siapapun yang beraktivitas ekonomi, tak terkecuali pengurus maupun anggota koperasi yang juga sebagai pekerja, berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Inovasi Layanan: BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi SIPP Online untuk Pemberi Kerja Non-ASN
Menurut Edi, sangat disayangkan bila pengurus maupun anggota koperasi tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya cukup terjangkau tapi manfaatnya sangat besar. ***