NAWACITAPOST.COM - Muhammad Husen (28) menjadi perbincangan publik lantaran ia melakukan pembunuhan sadis kepada bos galon dengan cara mutilasi serta di cor di Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku kasus pembunuhan sadis itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Muhammad Husen dijerat Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Walaupun sudah melakukan pembunuhan sadis, Muhammad Husen merasa tak menyesal atas perbuatan kejinya tersebut.
Pelaku pembunuhan sadis itu sempat menjawab pertanyaan awak media saat dirinya memutuskan untuk melarikan diri.
"Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian. Makanya saya melarikan diri," kata Husen sambil tertawa.
Bahkan, Husen menjelaskan kalau dirinya tidak merasa menyesal atas perbuatan itu. ia justru mengaku puas telah merengut nyawa bosnya.
"Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Husen kepada awak media. (****)