NAWACITAPOST.COM – Terhitung mulai 1 November 2024, seluruh pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, wajib melampirkan bukti kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, dalam keterangannya di Surabaya pada 4 November 2024.
“Seluruh pemohon SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang meminta 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung implementasi Program JKN,” jelas Hernina.
Hernina menambahkan, tujuan kebijakan ini adalah memastikan seluruh masyarakat terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. “Polri mendukung kebijakan ini dengan mensyaratkan bukti kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan SIM,” ujarnya.
Baca Juga: Bantu Stok Darah RSUD Dr. Soetomo, BPJS Watch Jatim Kembali Gelar Donor Darah di BG Junction
Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendaftaran JKN secara online bagi yang belum menjadi peserta. “Bagi masyarakat yang belum terdaftar dan ingin mengurus SIM, pendaftaran bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” tambah Hernina.
Menurut Hernina, setelah mendaftar melalui layanan PANDAWA, peserta akan menerima Virtual Account (VA) sebagai bukti registrasi. VA ini bisa digunakan untuk memenuhi syarat pengurusan SIM meskipun status kepesertaan JKN belum aktif. “Misalnya, untuk peserta mandiri yang baru mendaftar, harus menunggu 14 hari untuk melakukan pembayaran pertama agar aktif, namun VA dapat digunakan sebagai bukti sementara,” ungkapnya.
Selain melalui PANDAWA, masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN di Playstore atau App Store. Setelah mendaftar, VA akan muncul dan dapat dicetak untuk keperluan pengurusan SIM.
Baca Juga: Meriahkan Harjad Jatim ke-79, Pegadaian Pamekasan Gelar Senam Sehat dan Berbagi 200 Paket Sembako
Untuk peserta yang tidak aktif karena tunggakan, Hernina menjelaskan bahwa mereka bisa melunasi tunggakan atau menggunakan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan pembayaran secara cicilan.
Di kesempatan terpisah, Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Eka Sahudi, S.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 9 Ayat 5 serta surat telegram Korlantas ST2355 tertanggal 24 Oktober 2024.
“Mulai 1 November 2024, kami mulai uji coba penerapan persyaratan ini di Satpas Colombo. Pemohon diharapkan memastikan semua persyaratan, termasuk surat psikologi, surat kesehatan, serta kartu JKN, baik yang aktif maupun belum aktif,” kata Sigit.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tuban Tingkatkan Standar Pelayanan PLKK
Sigit menambahkan bahwa Satpas Colombo tetap akan melayani pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya belum aktif selama masa uji coba. Nantinya, aturan ini akan diterapkan di seluruh layanan SIM, termasuk SIM keliling dan gerai SIM lainnya.
“Kami berupaya memastikan setiap pemohon dapat memenuhi syarat ini. Status kepesertaan JKN yang belum aktif akan diterima sementara dalam masa transisi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Respons Cepat BPBD Tangani Rumah Ambruk di Kecamatan Semampir
Bahtiyar Rifai Janji Bantu Warga Terdampak Proyek TIJ-KBS
Reses DPRD Surabaya, Rabbany Al Yunyfar Intensifkan Serap Aspirasi
Pengaruh Negatif Gadget pada Anak: Johari Mustawan Minta Tindakan Preventif dari Pemerintah
Achmad Nurdjayanto Dorong Penambahan Kuota Program Rutilahu di Surabaya
Serap Aspirasi Warga Sememi, Yona Bagus: Kami Siap Dikritik!