Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Program JKN dan mendukung tercapainya jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat keteraturan dan keterpaduan dalam proses pengurusan SIM. ***
Artikel Terkait
Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Respons Cepat BPBD Tangani Rumah Ambruk di Kecamatan Semampir
Bahtiyar Rifai Janji Bantu Warga Terdampak Proyek TIJ-KBS
Reses DPRD Surabaya, Rabbany Al Yunyfar Intensifkan Serap Aspirasi
Pengaruh Negatif Gadget pada Anak: Johari Mustawan Minta Tindakan Preventif dari Pemerintah
Achmad Nurdjayanto Dorong Penambahan Kuota Program Rutilahu di Surabaya
Serap Aspirasi Warga Sememi, Yona Bagus: Kami Siap Dikritik!