NAWACITAPOST- Seorang pria yang merupakan guru agama di Soreang, Kabupaten Bandung, tega melakukan pelecehan terhadap muridnya. Ia dilaporkan melakukannya kepada korban selama tiga tahun.
Aksi pelaku yang berinisial EP (36) terbongkar usai korbannya yang baru berusia 17 tahun mengadu ke orangtua sendiri. Lalu sang orangtua melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, sudah dibekuk. "Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka EP atas dasar laporan orangtua korban," ujarnya pada Selasa 26 Mei 2020 sebagaimana dikutip dari Sindonews.
Hendra mengemukakan modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan foto korban tanpa hijab. Pelaku awalnya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab terlebih dulu.
Baca Juga : 34 Orang Tenaga Medis di Provinsi Papua Terinfeksi Corona
Kemudian, tersangka EP mengancam korban akan menyebarluaskan foto tersebut melalui media sosial jika korban tak mau menuruti kemauannya. Di sekolah agama itu memang ada aturan kalau tidak mengenakan hijab akan dikenai sanksi.
"Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial," ujar Hendra.
Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, korban terpaksa menuruti permintaan EP, yaitu memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.
"Pelaku EP sehari-hari bekerja sebagai tenaga pengajar tetap di sekolah. Pelaku pun telah berkeluarga," tutur Hendra.
Pelaku sendiri membantah mengaku salah dan khilaf. “Saya khilaf," katanya.
Ia juga mengklaim tidak sampai berhubungan badan dengan muridnya tersebut. "Enggak sampai disetubuhi,” ucapnya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 1 Juni 2026 | 15:39 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:41 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:16 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 20:22 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:49 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:43 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 08:16 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:50 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:58 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 10:10 WIB
Kamis, 7 Mei 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB
Selasa, 28 April 2026 | 22:03 WIB
Selasa, 28 April 2026 | 06:27 WIB
Senin, 27 April 2026 | 13:55 WIB
Senin, 20 April 2026 | 21:04 WIB