Senin, 8 Juni 2026

Tragedi 45 Tahun Sirna dalam Sekejap: Skandal Investasi Fiktif Rp28 Miliar Guncang Jemaat Aek Nabara

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 20 April 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi  (Ai)
Ilustrasi (Ai)

NAWACITAPOST.COM — Keheningan spiritual di Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, kini berganti menjadi gejolak duka dan amarah. Sebuah pengkhianatan kepercayaan yang terstruktur telah menghanguskan harapan ribuan orang.

Dana sebesar Rp28 miliar, yang merupakan hasil tetesan keringat dan tabungan jemaat selama hampir setengah abad, raib dalam pusaran investasi bodong yang didalangi oleh oknum perbankan.

Pengkhianatan di Balik Kedok "Investasi Aman"

Mimpi buruk ini bermula ketika sosok Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, meluncurkan jeratnya. Dengan memanfaatkan reputasi institusi perbankan plat merah, ia menawarkan produk bertajuk "BNI Deposito Investment".

Baca Juga: Gempur Sawah Besar, Polisi Bongkar Jaringan Obat Maut

Bukan sekadar janji manis, tawaran bunga sebesar 8 persen per tahun menjadi daya tarik mematikan bagi pengurus Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Tanpa disadari, produk tersebut hanyalah sebuah fatamorgana fiktif yang dirancang sedemikian rupa untuk menyedot pundi-pundi dana umat.

Duka 1.900 Nasabah: Tabungan 45 Tahun yang Terancam

Kasus ini bukan sekadar angka di atas kertas; ini adalah sejarah hidup yang dirampas. Sebanyak 1.900 anggota CU kini berdiri di tepi jurang ketidakpastian. Dana yang digelapkan bukanlah modal besar milik korporasi, melainkan kumpulan uang receh, tabungan masa tua, biaya pendidikan anak, dan dana darurat jemaat yang dikumpulkan dengan penuh ketekunan selama 45 tahun.

 

 

"Ini bukan hanya soal uang, ini soal pengkhianatan terhadap kepercayaan yang dibangun selama puluhan tahun di rumah Tuhan," ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Malam Jum'at Berdarah Dingin, Polda Metro Jaya Bongkar ‘Pabrik Maut’ Tembakau Sintetis

Langkah Penyelamatan: Antara Harapan dan Kepastian

Setelah tekanan publik memuncak dan penyelidikan mendalam dilakukan, titik terang mulai muncul di ufuk April 2026. Pihak BNI berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab atas tindakan kriminal yang dilakukan mantan pegawainya.

Status Penyelamatan Dana dan Detail Informasi:

  • Dana Talangan Tahap I: Rp7 miliar telah disalurkan pada 26 Maret 2026 sebagai langkah mitigasi awal.
  • Target Penyelesaian: BNI memastikan seluruh sisa pengembalian dana akan tuntas pada pekan ini (April 2026).
  • Jumlah Korban: Sekitar 1.900 anggota jemaat dan masyarakat umum di Aek Nabara.

Menanti Janji di Tengah Trauma

Meskipun proses pengembalian dana mulai berjalan, luka psikologis dan krisis kepercayaan di tengah masyarakat Aek Nabara masih menganga lebar. Para nasabah kini bersiaga, memantau setiap detik janji pengembalian dana yang dijadwalkan rampung per 19 April 2026.

Baca Juga: Prahara di Rumah Ka’bah: Badai Pemecatan Massal Terbesar dalam Sejarah Politik Indonesia

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini