Minggu, 19 Juli 2026

Taati Intruksi Gubernur Guru dan Tendik SMKN 56 Gunakan Moda Tranformasi Umum ke Sekolah

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Rabu, 30 April 2025 | 08:15 WIB



Jakarta, Nawa Cita Post.com- Menindaklanjuti Intruksi Gubernur  No. 6 tahun 2025 tentang penggunaan transformasi publik untuk pegawai Dinas Provinsi DKI Jakarta yang akan di berlakukan pada setiap Rabu mendapat kesan positif pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Seperti terlihat di SMKN 56 di Kecamatan Penjaringan , para guru dan renaga kependidikan kompak menggunakan kendaraan umun seperti Transjakarta, KRL , MRT dan moda tranformasi lainya.

Junaedi salah satu guru mengatakan bahwa menggunakan transformasi umum sangat nyaman di Jakarta dan bisa membantu mengurangi polusi dan kemacetan.

" Kita dukung program ini karena bisa mengurangi polusi, kemacetan dan lebih nyaman alhamdullilah semuanya guru dan tenaga kependidikan semuanya menggunakan kendaraan umum pagi ini ",  katanya. ( 30/04/2025)

Seperti di ketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja.

Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.

Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya:
Transjakarta, MRT ,KRL dan lainya.

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini