NAWACITAPOST.COM — Pusaran megakorupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Lampung kini memasuki babak paling menegangkan. Di saat mantan Bupati Dendi Ramadhona diambang hukuman penjara 11 tahun, sebuah tanya besar yang tak kalah dramatis kini mengudara di langit Lampung: Bagaimana nasib Sekretaris DPRD (Sekwan) Pesawaran, Toto Sumedi?
Nama sang Sekwan kini berada tepat di episentrum sorotan publik. Aliran dana haram yang diduga menguap ke mejanya menjadi "bom waktu" yang siap meledak di ruang persidangan.
Nyanyian Terdakwa dan Misteri Rp900 Juta
Bukan sekadar rumor, keterlibatan Toto Sumedi dikupas secara vulgar di hadapan majelis hakim. Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, yang kini duduk di kursi pesakitan, bernyanyi lantang. Ia blak-blakan mengungkap adanya aliran dana fantastis yang mengalir ke kantong Toto Sumedi.
"Angkanya tidak main-main. Informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan media online menyebutkan bahwa sang Sekwan diduga menerima 'jatah panas' hingga mencapai Rp900 juta."
Uang yang seharusnya mengalir untuk mengairi dahaga rakyat Pesawaran lewat proyek SPAM, diduga kuat justru berbelok untuk membasahi pundi-pundi pribadi oknum pejabat legislatif tersebut.
Bungkam Seribu Bahasa di Balik Panggilan Penyidik
Ironisnya, di tengah kegaduhan ini, Toto Sumedi memilih jurus bungkam. Meski sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Oktober 2025 lalu, kehadirannya di persidangan masih diselimuti misteri.
Upaya konfirmasi dari para kuli tinta melalui pesan singkat pun hanya membentur dinding kosong—tak pernah ada respons. Sikap dingin dan bungkamnya sang Sekwan seolah menantang rasa penasaran publik: Sampai kapan ia bisa menghindar dari radar hukum?
Dendi Ramadhona di Ujung Tanduk: Dituntut 11 Tahun Penjara
Sementara Sekwan masih menyisakan tanda tanya, sang aktor utama, mantan Bupati Dendi Ramadhona, sudah berada di ujung tanduk hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung secara impresif melayangkan tuntutan super berat: 11 tahun penjara!
Tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena Dendi terbukti melakukan "hattrick" kejahatan secara kumulatif:
-
Korupsi proyek SPAM,
-
Penerimaan Gratifikasi, dan
-
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus menyamarkan aset tanah dan bangunan menggunakan nama orang lain (nominee).
Tags
Terkini
Bukan Lagi Penonton di Tanah Sendiri: Membedah Cetak Biru Gerakan "Betawi Naik Kelas"
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:39 WIBDrama SPAM Pesawaran: Dendi Dituntut 11 Tahun, Kapan Sekwan Toto Sumedi Terseret ke Kursi Panas?
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIBBukan Cuma Tren, Ini Alasan Kenapa Hiking Bikin Fisik dan Mental Kamu 'Naik Kelas'
Selasa, 19 Mei 2026 | 19:50 WIBAlarm Merah Kesehatan: Menelusuri 9 Kota Kolesterol yang Mengancam Jantung Bangsa!
Selasa, 28 April 2026 | 06:26 WIBGuncangan di Puncak Menara Gading: Prajogo Pangestu Bertahan di Tengah Badai Amblasnya Triliunan Rupiah
Senin, 27 April 2026 | 13:52 WIBMengabdi untuk Mutu Pendidikan Tinggi, Kenali Lebih Dekat LLDikti Wilayah III Jakarta
Rabu, 22 April 2026 | 19:53 WIBMenjamin Mutu Pelayanan Kesehatan Bangsa, Ini Profil Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia
Rabu, 22 April 2026 | 19:52 WIBGarda Terdepan Transformasi Kefarmasian Nasional, Berikut Profil Eksklusif PP IAI
Rabu, 22 April 2026 | 19:51 WIBPersentase Umat Kristiani di Kepulauan Nias Tembus Angka 98 Persen
Selasa, 14 April 2026 | 17:12 WIBMenelusuri Jejak Arsitektur dan Iman, Ini 9 Gereja Tertua di Indonesia
Selasa, 14 April 2026 | 15:33 WIBDeretan 9 Patung Tertinggi di Indonesia, Simbol Sejarah dan Identitas Bangsa
Selasa, 14 April 2026 | 15:18 WIBTanpa Ijazah dan Keahlian, Inilah 5 Sektor Jalur Cepat Menghasilkan Uang di Indonesia
Kamis, 5 Maret 2026 | 06:00 WIBWaspada! Inilah 5 Hewan Paling Mematikan di Dunia Hingga Satu Juta Nyawa Setiap Tahun
Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:23 WIBPeduli Sumatera Utara, Hits Pemuda Batak Gelar Malam Penggalangan Dana di Bekasi
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIBKecil tapi Berdampak: Nanopartikel Fotokatalis Sebagai Solusi Inovatif Untuk Remediasi Pencemaran Air Akibat Limbah Pertanian
Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:28 WIBLebih Dekat Dengan Deep Learning Karya Rina Novianti Arinda Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa
Jumat, 26 September 2025 | 08:13 WIBKetegangan dan Situasi Genting Melanda Jakarta, Perluni UAJ Sampaikan Pernyataan Sikap
Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:09 WIBIngin Tahu Dana Desa Kabupaten Malang TA 2025, Total Rp 460 Miliar Lebih, Berikut Perolehan Tiap Desanya
Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:20 WIBTotal Dana Desa TA 2025 Kabupaten Jember Lebih dari Rp 321 Miliar, Yuk Cek Perolehan Tiap Desanya
Jumat, 7 Februari 2025 | 21:58 WIBRincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Probolinggo TA 2025, Intip Desamu Yuk
Kamis, 6 Februari 2025 | 18:46 WIB