artikel

Drama SPAM Pesawaran: Dendi Dituntut 11 Tahun, Kapan Sekwan Toto Sumedi Terseret ke Kursi Panas?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB

NAWACITAPOST.COM — Pusaran megakorupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Lampung kini memasuki babak paling menegangkan. Di saat mantan Bupati Dendi Ramadhona diambang hukuman penjara 11 tahun, sebuah tanya besar yang tak kalah dramatis kini mengudara di langit Lampung: Bagaimana nasib Sekretaris DPRD (Sekwan) Pesawaran, Toto Sumedi?

Nama sang Sekwan kini berada tepat di episentrum sorotan publik. Aliran dana haram yang diduga menguap ke mejanya menjadi "bom waktu" yang siap meledak di ruang persidangan.

Nyanyian Terdakwa dan Misteri Rp900 Juta

Bukan sekadar rumor, keterlibatan Toto Sumedi dikupas secara vulgar di hadapan majelis hakim. Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, yang kini duduk di kursi pesakitan, bernyanyi lantang. Ia blak-blakan mengungkap adanya aliran dana fantastis yang mengalir ke kantong Toto Sumedi.

Baca Juga: Ricuh di Aula Kantor Camat Sibolga Utara! Wartawan Diusir Saat Liputan, Warga dan Anggota DPRD Kompak Tinggalkan Ruangan

"Angkanya tidak main-main. Informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan media online menyebutkan bahwa sang Sekwan diduga menerima 'jatah panas' hingga mencapai Rp900 juta."

Uang yang seharusnya mengalir untuk mengairi dahaga rakyat Pesawaran lewat proyek SPAM, diduga kuat justru berbelok untuk membasahi pundi-pundi pribadi oknum pejabat legislatif tersebut.

Bungkam Seribu Bahasa di Balik Panggilan Penyidik

Ironisnya, di tengah kegaduhan ini, Toto Sumedi memilih jurus bungkam. Meski sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Oktober 2025 lalu, kehadirannya di persidangan masih diselimuti misteri.

Upaya konfirmasi dari para kuli tinta melalui pesan singkat pun hanya membentur dinding kosong—tak pernah ada respons. Sikap dingin dan bungkamnya sang Sekwan seolah menantang rasa penasaran publik: Sampai kapan ia bisa menghindar dari radar hukum?

Baca Juga: Berburu Apartemen Lewat Jalur Lari: Metland Run For Fun Series 2026 Tantang Ribuan Pelari Taklukkan 6 Kota!

Dendi Ramadhona di Ujung Tanduk: Dituntut 11 Tahun Penjara

Sementara Sekwan masih menyisakan tanda tanya, sang aktor utama, mantan Bupati Dendi Ramadhona, sudah berada di ujung tanduk hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung secara impresif melayangkan tuntutan super berat: 11 tahun penjara!

Tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena Dendi terbukti melakukan "hattrick" kejahatan secara kumulatif:

  1. Korupsi proyek SPAM,

  2. Penerimaan Gratifikasi, dan

  3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus menyamarkan aset tanah dan bangunan menggunakan nama orang lain (nominee).

Halaman:

Tags

Terkini