Kamis, 4 Juni 2026

Dinas pendidikan Aceh Gagas Sekolah Antikorupsi

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 14 April 2022 | 16:00 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri mengatakan, salah satu upaya pembenahan paling utama yang diperlukan dalam mengatasi masalah korupsi di Indonesia khususnya di Aceh adalah dengan pendidikan kritis antikorupsi.

Melalui pendidikan dapat menanamkan nilai antikorupsi sejak dini kepada anak didik, diharapkan akan membangun sikap dan karakter antikorupsi. Dengan demikian dapat menciptakan budaya antikorupsi dalam lingkungan pendidikan Aceh.

“Karena itu sangat dibutuhkan adanya program khusus yang digagas secara serius mengenai pendidikan antikorupsi untuk guru yang akan mencetak generasi antikorupsi di masa mendatang,” kata Alhudri.

Tujuan program ini adalah untuk memberikan peningkatan dan standarisasi kompetensi moral, perspektif, pengetahuan, keterampilan, menyangkut pembelajaran anti korupsi melalui pendekatan pendidika kritis di rumah kepada para trainer.

“Pemerintah Aceh melalui Dinas pendidikan Aceh saat ini sedang mengembangkan dan memprioritaskan peningkatan mutu layanan di sektor pendidikan. Semangat tersebut terealisasikan melalui upaya-upaya nyata dengan berbagai pelatihan kepadapara guru, termasuk pendidikan anti korupsi,’kata Alhudri.

Alhudri menaruh harapan besar kepada para guru bahwa program Ini sagat signifikan untuk memastikan bahwa pendidikan terhadap guru nantinya sesuai dengan model guru yang berlangsung nantinya sesuai dengan model pendidikan, konsep dasar, kurikulum, pemetaan standar kompetensi pendidikan menyangkut moral, dan  menyangkut pembelajaran antikorupsi.

Alhudri menjelaskan dasar hukum digagasnya program pendidikan anti korupsi ini adalah UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Perpres No. 85 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini