Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Bimtek Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Rabu, 23 Juni 2021 | 15:14 WIB
Makassar, NAWACITAPOST -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM SulselHarun Sulianto buka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tenaga pendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) pada jajaran Kanwil Sulsel di Hotel Continent Center Point of Makassar (21/6).

Dalam sambutannya, Harun menjelaskan SPPT TI merupakan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana, yang melibatkan seluruh komponen peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum yang dilakukan dengan benar dan adil, sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulsel fasilitasi Bimtek Perancangan Peraturan Daerah

Penerapan SPPT TI di Kanwil Sulsel telah dilaksanakan pada 11 UPT pilot project sesuai dengan SK Dirjen Pas Nomor: Pas-31.hh.01.04 Tahun 2020 tentang penetapan UPT SPPT-TI Tahun 2021. Adapun 11 UPT dimaksud diantaranya Lapas Makassar, Lapas Watampone, Lapas Palopo, Lapas Parepare, Lpka Maros, Rutan Makassar, Rutan Pinrang, Rutan Sidrap, Bapas Makassar, Bapas Palopo, dan Bapas Watampone.

Lebih lanjut Harun menjelaskan divisi pemasyarakatan memiliki peran untuk melakukan monitoring pertukaran data pada UPT di wilayah kerja melalui dash board SPPT TI sedangkan operator SPPT TI pada UPT melakukan input data dengan benar berdasarkan data dan dokumen serta melakukan upload dokumen.

BACA JUGA :   Hari Libur, Imigrasi Makassar Tetap Melayani Pembuatan Paspor

Harun berharap outcome dari kegiatan ini dapat dicapai dengan terselenggaranya pertukaran data perkara pidana berbasis TI yang transparan, efektif, efisien untuk menekan jumlah overstaying dengan penerapan TI dan pertukaran data antar institusi penegak hukum.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Rahnianto selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini, menghadirkan narasumber dari Direktorat TI dan Kerjasama Dirjen PAS, Kanwil Sulsel, Pengadilan Negeri Sungguminasa, dan Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Peserta kegitan adalah para operator dari 28 UPT Pamasyarakatan jajaran Kanwil Sulsel dan akan berlangsung selama tiga hari, 21 – 23 Juni 2021.

Rahnianto menjelaskan maksud kegiatan untuk menjabarkan kesiapan perubahan SPPT TI di wilayah, tata kelola dan permasalahan dalam implementasi pertukaran data penanganan perkara berbasis TI. Dengan tujuan setiap data memiliki penanggungjawab yang jelas, mengidentifikasi data, mengoptimalkan sharing data melalui prosedur yang standar, dan semua data harus memiliki single ID yang standar dan dapat dipakai oleh semua aplikasi yang memerlukannya.

Ditambahkan pula oleh Rahnianto, kegiatan menghadirkan dua narasumber dari Direktorat TI dan Kerjasama Ditjen PAS yaitu Kasi Pertukaran Data dan Informasi, Bambang Setiawan dan Pengelola Sistem Data Base Pemasyarakatan, Anis Sya'ban Dwijaya , serta Pengarahan tambahan oleh Kadiv Pas Kanwil Sulsel, Edi Kurniadi.  Dan Narasumber eksternal Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa,
Agung Sulistiyono dan Kasi Pidum Kejari Sungguminasa, Muchammad Afrizal.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini