Selain menghasilkan emisi, pangan yang terbuang turut mencerminkan pemborosan sumber daya, termasuk lahan pertanian dan air tawar yang digunakan dalam proses produksi. Kondisi tersebut juga berpotensi memperburuk ketahanan pangan serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Susut pangan terjadi ketika bahan pangan hilang dalam proses produksi, penanganan, penyimpanan, dan transportasi. Sementara itu, sampah pangan merujuk pada pangan yang terbuang pada tahap distribusi, penjualan, dan konsumsi. Penanganan kedua persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang berbeda, tetapi saling berkaitan.
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Barat, Sumasna, mengatakan sampah makanan masih menjadi salah satu persoalan serius dalam sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Di urusan hilir, sampah yang masuk ke TPA itu ternyata 45 sampai 50 persen merupakan sampah dari makanan, sisa makanan,” kata Sumasna.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan intervensi sejak dari hulu, terutama untuk mengurangi jumlah pangan yang terbuang sebelum menjadi sampah. Langkah ini semakin mendesak mengingat kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti yang hampir mencapai batas maksimal.
Pengurangan sampah pangan dari sumbernya diharapkan dapat menekan beban fasilitas pengolahan akhir, mengurangi dampak lingkungan, serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Pelaksanaan
Program FLOWER akan dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan dilaksanakan oleh GGGI. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat diusulkan menjadi pemangku kepentingan utama sekaligus penerima manfaat program, mengingat perannya dalam mengoordinasikan perencanaan pembangunan lintas sektor di tingkat provinsi.
Pelaksanaan program akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, sektor swasta, dan akademisi. Kolaborasi tersebut ditujukan untuk membangun sinergi, memperkuat efektivitas program, serta mencegah tumpang tindih dengan inisiatif pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular yang telah berjalan.
Kementerian PPN/Bappenas bersama Bappeda Jawa Barat akan memberikan arahan umum dalam pelaksanaan program. Selain itu, direncanakan pembentukan Komite Pengarah Proyek (Project Steering Committee/PSC) untuk mengarahkan pelaksanaan dan memastikan solusi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik daerah.
Komite tersebut juga akan dikoordinasikan dengan Circular Economy Steering Group (CESG), sebuah kelompok lintas kementerian yang direncanakan dibentuk dan dipimpin Bappenas, khususnya melalui kelompok kerja sektor pangan.
Melalui program ini, Jawa Barat diharapkan mampu mengembangkan model pengurangan susut dan sampah pangan yang efektif, terukur, dan dapat direplikasi oleh provinsi lain. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat ekonomi sirkular, mengurangi tekanan terhadap tempat pemrosesan akhir, serta mendukung pembangunan yang lebih ramah lingkungan.
Sumber: Adi Komar, HUMAS JABAR