advertorial

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Aduan Pungli: Lapor Terbukti, Diganti Dua Kali Lipat

Selasa, 15 September 2026 | 19:28 WIB

NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
 
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pungutan tidak resmi dalam proses pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Tri mengatakan, setiap laporan masyarakat harus disertai fakta dan bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah maupun tim terkait.
 
Baca Juga: Didepak Usai Setahun Menjabat, Ini Tiga Kontroversi Purbaya Selama Menjadi Menkeu
 
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun media sosial resmi Wali Kota Bekasi, Instagram @mastriadhianto, maupun melalui kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
 

“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya membangun keberanian untuk melaporkan praktik pungli, Pemkot Bekasi menyiapkan langkah tegas.
 
Baca Juga: Usai Reshuffle Menkeu, Anak Purbaya Lontarkan Komentar Menohok
 
Tri menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang telah dibayarkan warga, setelah laporan tersebut terbukti dan melalui proses verifikasi.

“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya” tegasnya.

Tri menilai, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
 
Ia berharap masyarakat tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan adanya tindakan yang mencederai pelayanan publik.
 
Baca Juga: Karier Cemerlang Prof Suahasil Nazara Jadi Menkeu RI, Agustus Gea: Perjuangan Panjang
 
Menurutnya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi harus hadir memberikan pelayanan secara profesional, tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.

“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.

Tri juga menegaskan bahwa setiap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
 
Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih memproses dugaan pungli yang melibatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
 
Baca Juga: Suahasil Nazara Jabat Menkeu, Yasonna Laoly Sebut Kebanggaan Ono Niha untuk Indonesia
 
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah adanya video yang beredar terkait dugaan pungutan terhadap pengemudi truk.

“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah menindaklanjuti kasus yang melibatkan lima petugas Dinas Perhubungan yang viral setelah diduga meminta uang sebesar Rp1,7 juta kepada seorang pengemudi truk.
 
Dalam proses penanganannya, Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM telah melakukan pemeriksaan serta mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
 
Baca Juga: Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Manajemen PT MNI Ucapkan Selamat

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan seluruh aparatur bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
 
Wali Kota Bekasi kembali mengajak seluruh warga untuk menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik.
 
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama membangun sistem pelayanan yang transparan sehingga tidak memberikan ruang bagi praktik pungli.

“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.

Tags

Terkini