Rabu, 29 Juli 2026

Chat dengan Istri Jadi Bukti Kunci Korupsi BGN, Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube.com/@Kejaksaan RI)
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube.com/@Kejaksaan RI)

NAWACITAPOST.COMKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan rasuah yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Di tengah upaya perlawanan hukum yang diajukan Lodewyk melalui sidang praperadilan, Kejagung membeberkan deretan alat bukti kuat yang melandasi penetapan status tersangka tersebut.

Langkah hukum Kejagung dibeberkan secara gamblang dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban termohon. Tim jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk tidak dilakukan secara gegabah, melainkan didasari oleh bukti-bukti konkret—mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen resmi, hingga barang bukti elektronik yang amat krusial.

Jaksa Sebut Chat dengan Istri jadi Barang Bukti Elektronik

Kejutan besar mencuat dalam persidangan saat jaksa mengungkap salah satu alat bukti elektronik yang memegang peranan vital, yakni rekaman percakapan pribadi. Jaksa membeberkan bahwa jejak digital pesan singkat Lodewyk, termasuk dengan sang istri, mengunci keterlibatannya dalam skandal besar ini.

Baca Juga: Bungkam Ratusan Miliar Bantuan Banjir, Ketua DPRD Padangsidimpuan Didesak Warga Diseret KPK

“Termohon (Kejagung) memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaksa di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.

Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa bukti elektronik berupa percakapan chat tersebut berisi peran Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dihadapi saat ini.

“Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” terang jaksa.

Kejagung Ungkap Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

Membalas tuduhan pihak pemohon, Kejagung menegaskan seluruh proses hukum berjalan di atas koridor regulasi yang sah. Prosedur penanganan perkara dimulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, hingga berlanjut ke tahap penyidikan resmi pada 29 Mei 2026. Sebelum menyematkan status tersangka, penyidik juga telah memeriksa Lodewyk sebagai saksi beserta serangkaian saksi kunci lainnya.

Baca Juga: Viral Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Bali: Tangis Pilu Sang Anak Menggema!

Atas dasar konstruksi hukum dan pembuktian yang kokoh ini, Kejagung secara tegas meminta majelis hakim pengadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.

Gurita Skandal MBG: Dari Dapur SPPG Hingga Markup Motor Listrik

Lodewyk Pusung merupakan satu dari tiga tersangka generasi awal yang dijerat Kejagung, bersanding dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Ketiganya resmi mengenakan rompi pink Kejagung pada 3 Juni 2026 lalu.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Poin utama penyimpangan disinyalir bermula dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk program MBG, di mana keberadaannya diduga kuat terafiliasi dengan yayasan-yayasan milik para tersangka.

Dari praktik penyalahgunaan wewenang ini, mengalir dugaan keuntungan fantastis berupa dana insentif operasional bernilai miliaran rupiah per hari—atau mencapai triliunan rupiah per tahun—yang mengerucut masuk ke kantong yayasan milik eks pimpinan BGN tersebut.

Baca Juga: Duka di Ibu Kota Baru: Jubir Otorita IKN Ditemukan Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini