"Kemudian terkait tolak upah murah, tolak upah murah itu sebenarnya perjuangan sejak dari dulu, pekerja buruh yang diperbudak di era dulu, itu hanya mendapat upah, ukurannya bukan uang pada waktu itu, tetapi dikasih makan sehari dua kali, kerja 12 jam dan mendapat tempat tinggal, nah kalau upah pekerja buruh sekarang, upahnya setara dengan membeli makan, terus apa bedanya," ujar Mashur.
Baca Juga: Persoalan PT Gunawan Fajar Makin Rumit, FSBI Makin Solid dan Bangkit
Mashur menambahkan, kenapa para wakil rakyat dan presiden tidak berpikir tentang kelayakan upah pekerja yang di atas zaman dulu, yang hanya cukup dimakan, tempat tinggal, terus apa bedanya, terus dimanakah kenaikan upah tersebut, kalau dari pemerintah ada kenaikan sekian persen tiap tahun, tapi faktanya yang terjadi pemerintah justru mengesahkan dengan cukup makan, sebesaran itu saja, sedangkan untuk yang lain-lain jauh dari kecukupan, terbukti dari data BPS bahwa upah buruh riil, tergerus oleh inflasi.
"Kemudian terkait dengan outsourcing, pada dasarnya outsourcing itu terjadi mulai dulu, yang dulu itu namanya pengerahan tenaga kerja untuk bekerja di perkebunan Belanda dan seterusnya, nah outsourcing di zaman orde baru itu dibatasi, outsourcing di order reformasi awal dibatasi, dan outsourcing di zaman sekarang justru diperlebar atau diperluas oleh undang-undang cipta kerja, tidak ada pembatasan sama sekali," imbuh pria kelahiran Jember itu.
Baca Juga: Halangi Liputan Audensi Antara FSBI Dengan Pemkab, Puluhan Awak Media Kecewa
Mashur menjelaskan, memang dilema bagi pekerja buruh, apakah bersedia bekerja dengan outsourcing, kalau tidak bersedia ya sudah silahkan cari yang lain, dan kebanyakan perusahaan sekarang sudah berpikir menggunakan outsourcing, mereka sudah dengan undang-undang cipta kerja, menggunakan alasan di undang-undang cipta kerja, untuk mengurangi pekerja tetapnya, agar mereka mau dipekerjakan secara outsourcing, yang upahnya lebih rendah dari undang-undang nomor 13 tahun 2003.
"Kemudian tentang usulan perlindungan tenaga kerja di dalam Peraturan Daerah (Perda), ide-ide ini adalah ide-ide yang bagus, melindungi tenaga kerja lokal di arus fleksibel maket tenaga kerja dan global perdagangan, maka mau tidak mau akan menimbulkan defensi pertahanan bagaimana anak-anak kita yang baru lulus SMA/sederajat, dengan yang seharusnya biaya pendidikannya gratis ternyata tetap berbayar, dan biaya kuliah yang berjutaan," terangnya.
Baca Juga: Tidak Puas Dengan Audensi Sebelumnya, FSBI Geruduk Kantor Bupati Nganjuk
Masih bersama Mashur berkata, padahal seharusnya dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) itu bisa gratis, tapi faktanya hari ini bahwa anak-anak buruh yang usia sekolah masih membayar, dengan biaya jutaan, apalagi dengan lulusan S1, D3, padahal pendidikan itu for all, pendidikan untuk semua, bukan hanya orang yang punya duit yang bisa mengakses pendidikan, semuanya harus bisa.
"Oleh karena itu buruh, serikat buruh wajib memperjuangkan pendidikan for all, pendidikan untuk semuanya secara gratis, dari sampai dengan S1, karena anggaran kita banyak 20 persen dari APBN hingga triliunan, dan itu perlu diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nah setelah lulus kuliah dengan biaya jutaan, apa yang terjadi, mendapatkan upah yang murah, yang dilegalkan oleh undang-undang cipta kerja," jelasnya.
Baca Juga: Terkait Aksi Damai SBTP FSBI, Sub Korwil Ketenagakerjaan Nganjuk Kedepankan Pembinaan
Mashur memaparkan, kemudian perlindungan tenaga kerja, dari tenaga kerja asing yang masuk ke pelosok-pelosok daerah, ini perlu memang Perda, sayangnya Perda yang diajukan di Kabupaten Nganjuk khususnya, itu jangan sampai isinya tidak terpublikasi secara luas kepada tiap buruh pekerja, wajib dipublikasikan, draft rancangannya wajib dipublikasikan.
"Nah sampai detik ini mana, ada apa draft rancangan Perda perlindungan tenaga kerja di Nganjuk itu tidak dipublikasikan secara luas, jangan-jangan Perda perlindungan tenaga kerja itu justru bagaimana tenaga lokal terserap untuk investasi di King (Kawasan Industri Nganjuk) misalnya, melindungi King misalnya, ya lucu sekali, kalau perlindungan tenaga kerja Kabupaten Nganjuk justru isinya, menunjang bagaimana langgengnya investasi di King," paparnya.
Baca Juga: Pantau Komitmen PT Gunawan Fajar, Beberapa Pengurus SBTP FSBI Standby Sekitar Perusahaan