"Berarti kalau lebih dari itu, memang niatnya niat jahat panitia itu, niatnya niat maling, ngrampok (pencuri, merampok red)," terang Supriyono di halaman gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk, Jawa Timur.
Supriyono mengungkapkan, meskipun berdasarkan Perbub (Peraturan Bupati), itu kan seharusnya nggak bisa sak geleme dewe (seenaknya sendiri red) kan mungkin kalau ada kenaikan, tapi kan hanya kenaikan materai yang dulu 6.000 sekarang menjadi 10.000 hanya itu saja sebenarnya.
"Ini kan sebenarnya kemarin kan sudah, secara tidak langsung mereka mengakui kesalahannya ini jelas kan!, jadi kesepakatan ini jadi kesepakatan maling (pencuri red), makanya saya mohon dari pihak APH (aparat penegak hukum) kalau ada laporan, untuk PTSL yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk ini, jangan hanya mengandalkan kesepakatan, yang menjadi patokan," ucap Supriyono.
Baca Juga: Dapat Kuota 46.500 Bidang Tanah, Pemkab Serang Kawal Program PTSL
Supriyono menegaskan, kesepakatan maling (pencuri red) kok dijadikan patokan, masyarakat jangan dibandingkan dengan mengurus sertifikat yang biasa, paham maksudnya? Jadi seperti ini.
"Jangan kok kesepakatan-kesepakatan maling (pencuri red) kok dijadikan patokan, jadi inilah, makanya APH jangan istilahnya mengacu kepada kesepakatan-kesepakatan jahat seperti ini," pungkasnya.