NAWACITAPOST.COM — Penetapan status tersangka ketiga kalinya terhadap Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu kritik tajam terhadap mekanisme rekrutmen internal partai politik.
Peristiwa ini dipandang bukan lagi sekadar kasus hukum individu, melainkan cermin krisis standar etika kepengurusan partai di Indonesia.
Fahd kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), meski sebelumnya telah dua kali mendekam di penjara atas kasus korupsi berbeda.
Kendati jajaran pimpinan Partai Golkar menyatakan kekecewaannya, hingga Rabu (16/9/2026), Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia belum memberikan keterangan resmi terkait keberlanjutan posisi Fahd di dalam struktur kepengurusan periode 2024–2029 tersebut.
CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono, menilai berulangnya kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh partai politik di Indonesia.
“Pertanyaan saya sederhana: memang tidak ada orang lain? Indonesia punya ratusan juta penduduk, partai politik punya begitu banyak kader. Mengapa orang yang sudah pernah dihukum karena korupsi masih harus diberikan posisi dalam struktur partai?” kata Agus.
Menurut Agus, partai politik memegang peranan krusial sebagai muara lahirnya para calon legislator, kepala daerah, hingga pemimpin nasional.
Baca Juga: Yasonna Laoly Pasang Badan Lawan Teror DC Pinjol: Intimidasi Sudah Lewat Batas Kemanusiaan!
Mengingat fungsinya sebagai gerbang utama kekuasaan, penyaringan ketat di tingkat internal menjadi syarat mutlak demi menjaga kualitas tata kelola negara.
“Partai politik itu salah satu pintu utama menuju kekuasaan. Kalau pintunya sendiri tidak punya filter yang kuat, bagaimana kita berharap orang-orang terbaik yang masuk mengelola negara?” ujarnya.
Agus memahami bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjamin hak politik mantan terpidana melalui masa tunggu lima tahun setelah menyelesaikan masa pidana.
Namun, ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara hak hukum warga negara dan kebijakan taktis partai dalam memberikan panggung strategis.
“Secara hukum mungkin ada hak yang harus kita hormati. Tetapi partai juga punya hak menentukan standar etiknya sendiri. Tidak semua yang diperbolehkan hukum harus otomatis diberikan karpet merah oleh partai,” katanya.
Ia menambahkan, terulangnya tindak pidana korupsi oleh figur yang sama membuktikan perlunya pembenahan sistemik, bukan sekadar penindakan pada oknum.
“Kalau korupsi kita anggap sebagai persoalan serius bangsa ini, partai harus menjadi bagian dari benteng pencegahannya. Jangan sampai seseorang selesai menjalani hukuman, kembali mendapat posisi strategis, kemudian tersandung perkara yang sama lagi. Kalau sudah begitu, yang perlu dievaluasi bukan hanya orangnya, tetapi juga sistem yang kembali memberikan ruang kepadanya.”
Mendorong adanya pembenahan, Agus meminta pimpinan partai politik menunjukkan keberanian moral untuk mengutamakan kader-kader berintegritas tinggi demi mendorong regenerasi politik yang sehat.
“Negeri ini tidak kekurangan orang baik. Partai politik juga tidak kekurangan kader. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengatakan: untuk jabatan publik dan kepengurusan politik, standar kita harus lebih tinggi.”