Selesaikan urusan bagi hasil pajak antar-daerah di forum Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tanpa mengorbankan rakyat kecil di pom bensin.
Baca Juga: Mengenal Sang Arsitek Kebijakan: Suahasil Nazara, Ekonom Ulung di Jantung Fiskal Indonesia
Catatan Akhir yang Menohok
Sebagai penutup, Umbu menegaskan bahwa dirinya sangat memahami kebutuhan NTT untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, cara yang digunakan tidak boleh mencederai nilai keadilan.
"Kedaulatan fiskal tanpa kedaulatan keadilan adalah policy blunder. Tugas negara adalah menjamin rakyat bisa hidup, bukan menjamin rakyat bisa ditolak di SPBU. Jangan sampai anak cucu kita mencatat: Di era Indonesia Emas, rakyat NTT dilarang isi bensin di tanahnya sendiri karena plat nomornya salah," pungkasnya.(Sandiang K Ndapa Namung)