NAWACITAPOST.COM — Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang kendaraan ber-TNKB (plat) luar daerah serta penunggak pajak untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite memicu gelombang protes keras. Aturan yang tertuang dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tersebut dinilai bukan sebagai langkah penegakan kedaulatan fiskal, melainkan sebuah tindakan diskriminatif yang cacat konstitusi.
Kritik tajam dan dramatis ini disuarakan secara lantang oleh Umbu Pajaru Kombu tokoh akademisi atau praktisi. Dalam pernyataan sikap resminya yang disampaikan melalui pesan whatsapp dari Sumba Timur, NTT , pada Minggu (5/7/2026), ia secara tegas menolak pemberlakuan aturan tersebut.
Baca Juga: Masa Depan Padangsidimpuan Dirampok: Dugaan Skema Korupsi Ratusan Miliar Menggurita dari Dana Bencana hingga Anggaran Pendidikan!"Ini bukan kedaulatan fiskal. Ini proteksionisme energi yang cacat konstitusi dan melukai akal sehat republik!" tegas Umbu Pajaru Lombu, kepada wartawan Nawacitapost.com.
3 Dosa Besar Pergub NTT di Mata Umbu Pajaru Lombu
Umbu membeberkan tiga alasan akademik mengapa kebijakan ini dinilai keliru besar dan harus segera dikoreksi oleh pemerintah:
1. Inkonstitusional: Daerah Melawan Negara
Umbu mengingatkan bahwa Pertalite disubsidi oleh APBN yang bersumber dari pajak seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan UU No. 30/2007 tentang Energi dan Pasal 33 UUD 1945, subsidi energi ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyat, bukan terbatas pada "wajib pajak ber-KTP NTT".
"Gubernur tidak punya mandat konstitusional memblokir hak warga negara lain atas barang publik nasional. Ini preseden berbahaya. Jika semua gubernur bikin tembok subsidi, NKRI bubar di SPBU," ujarnya memperingatkan.
2. Salah Diagnosis, Salah Obat (Policy Laziness)
Pemprov NTT berdalih aturan ini dibuat untuk mencegah kelangkaan BBM. Namun, Umbu mematahkan argumen tersebut dengan data lapangan. Menurutnya, kelangkaan yang terjadi di Flores, Lembata, hingga Sumba dipicu oleh mafia pengepul dan penimbun, bukan karena truk plat luar yang membawa logistik. Menembak plat luar disebutnya sebagai kemalasan kebijakan (policy laziness). Petugas SPBU tidak boleh dipaksa menjadi 'Satpol PP Pajak' yang menghukum para sopir logistik penekan inflasi daerah.
Baca Juga: Skandal Korupsi Berjamaah Padangsidimpuan, Nestapa Korban Banjir di Balik Pesta Pora Penguasa
3. Kekerasan Administratif Atas Nama PAD
Korban nyata dari aturan ini adalah rakyat kecil. Petani di pedalaman Sumba yang membeli motor bekas plat Jawa untuk angkut hasil kebun, atau nelayan Lamalera yang menggunakan pikap plat Bali untuk menjual ikan, kini terancam tidak bisa melaut dan bertani hanya karena urusan administratif.
"Mereka bayar PPN, bayar retribusi, bayar keringat di tanah NTT, tapi ditolak Pertalite karena STNK-nya 'salah alamat'. Ini bukan keadilan fiskal. Ini kekerasan administratif atas nama PAD!" cetus Umbu.
Tuntutan Konkret: Gunakan NIK, Bukan Plat Nomor!
Menyikapi polemik yang terjadi, Umbu Pajaru Lombu melayangkan empat poin tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi NTT:
-
Hentikan total implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
-
Kembalikan prinsip subsidi kepada rakyat miskin menggunakan basis data NIK, bukan berdasarkan plat nomor kendaraan (TNKB).
-
Gempur penjahat migas yang sebenarnya, seperti mafia kuota, pengepul, dan SPBU nakal sesuai Pasal 55 UU Migas.
Tags
Terkini
’NKRI Bisa Bubar di SPBU!’ — Umbu Pajaru Lombu Kritik Keras Pergub NTT Soal Larangan Pertalite Plat Luar
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIBDinamika Kursi Sekda NTT: Iwantonius Miha Njurumana Suarakan Kepastian Hukum dan Stabilitas Birokrasi!
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:10 WIBMengenal Sang Arsitek Kebijakan: Suahasil Nazara, Ekonom Ulung di Jantung Fiskal Indonesia
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:16 WIBSorotan Tajam Ray Rangkuti Aktivis 98: "Bawaslu Mandul, Bubarkan Saja!"
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIBProyek Megah, Sistem Keropos: Janji Politik Makan Bergizi Gratis di Pusaran Kritik dan Korupsi
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:57 WIBJejak Langkah Totok Lusida, Sang Arsitek Kebijakan yang Menembus Jantung Pemerintahan Nasional
Selasa, 16 Juni 2026 | 19:01 WIBDPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?
Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIBBukan Sekadar Salin Opini, Wenseslaus Manggut: Jurnalis Isu HAM Harus Keluar dan Temukan Fakta!
Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:33 WIBSang Arsitek Mutu: Profil Prof. Budi Djatmiko, Maestro Transformasi Pendidikan dan Bisnis Indonesia
Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIBOtoli zebua: Ephorus HKBP Memahami Ajaran Kasih Tuhan Yesus
Rabu, 29 April 2026 | 19:05 WIBGema Perjuangan Provinsi Kepulauan Nias Kembali Membara, Otoli Zebua: Sudah Saatnya
Rabu, 29 April 2026 | 11:27 WIBMenabur Damai di Tengah Badai Narasi: Ephorus HKBP Tutup Celah Provokasi Pasca-Ceramah Jusuf Kalla
Rabu, 29 April 2026 | 11:25 WIBTragedi Sang Intelektual: Ketika Kecerdasan Terhempas dalam Ganasnya Badai Politik
Rabu, 29 April 2026 | 11:25 WIBJeritan dari Senayan: Pendidikan Kesehatan di Ujung Tanduk, Mahasiswa Jadi ‘Ladang Bisnis’ Rumah Sakit!
Sabtu, 25 April 2026 | 15:56 WIBMenuju Pilpres 2029: Duet Dedi Mulyadi – Basuki Tjahaja Purnama, Kombinasi Ideal Akar Rumput dan Teknokratik?
Jumat, 17 April 2026 | 16:15 WIBDag Dig Dug, Babak Baru PKB Nganjuk!! Harmoni Ulama Sepuh hingga Gebrakan Gen-Z
Minggu, 5 April 2026 | 15:52 WIBProfil Lengkap Suahasil Nazara: Sang Arsitek Kebijakan Fiskal dan Teknokrat Ekonomi Indonesia
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:43 WIBDari Aktivis Mahasiswa Menuju Kursi Ketua DPRD Kota Bekasi, Berikut Ini Profil Dr. Sardi Efendi
Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14 WIBRekam Jejak dan Profil Manto Jorghi Kepala Diskominfo Kota Depok
Selasa, 10 Maret 2026 | 21:29 WIBProfil Strategis: Adrian Mara Maulana, Nakhoda Pengendalian Banjir Jakarta Pusat
Senin, 9 Maret 2026 | 21:53 WIB