NAWACITAPOST.COM — Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang kendaraan ber-TNKB (plat) luar daerah serta penunggak pajak untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite memicu gelombang protes keras. Aturan yang tertuang dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tersebut dinilai bukan sebagai langkah penegakan kedaulatan fiskal, melainkan sebuah tindakan diskriminatif yang cacat konstitusi.
Kritik tajam dan dramatis ini disuarakan secara lantang oleh Umbu Pajaru Kombu tokoh akademisi atau praktisi. Dalam pernyataan sikap resminya yang disampaikan melalui pesan whatsapp dari Sumba Timur, NTT , pada Minggu (5/7/2026), ia secara tegas menolak pemberlakuan aturan tersebut.
Baca Juga: Masa Depan Padangsidimpuan Dirampok: Dugaan Skema Korupsi Ratusan Miliar Menggurita dari Dana Bencana hingga Anggaran Pendidikan!"Ini bukan kedaulatan fiskal. Ini proteksionisme energi yang cacat konstitusi dan melukai akal sehat republik!" tegas Umbu Pajaru Lombu, kepada wartawan Nawacitapost.com.
3 Dosa Besar Pergub NTT di Mata Umbu Pajaru Lombu
Umbu membeberkan tiga alasan akademik mengapa kebijakan ini dinilai keliru besar dan harus segera dikoreksi oleh pemerintah:
1. Inkonstitusional: Daerah Melawan Negara
Umbu mengingatkan bahwa Pertalite disubsidi oleh APBN yang bersumber dari pajak seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan UU No. 30/2007 tentang Energi dan Pasal 33 UUD 1945, subsidi energi ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyat, bukan terbatas pada "wajib pajak ber-KTP NTT".
"Gubernur tidak punya mandat konstitusional memblokir hak warga negara lain atas barang publik nasional. Ini preseden berbahaya. Jika semua gubernur bikin tembok subsidi, NKRI bubar di SPBU," ujarnya memperingatkan.
2. Salah Diagnosis, Salah Obat (Policy Laziness)
Pemprov NTT berdalih aturan ini dibuat untuk mencegah kelangkaan BBM. Namun, Umbu mematahkan argumen tersebut dengan data lapangan. Menurutnya, kelangkaan yang terjadi di Flores, Lembata, hingga Sumba dipicu oleh mafia pengepul dan penimbun, bukan karena truk plat luar yang membawa logistik. Menembak plat luar disebutnya sebagai kemalasan kebijakan (policy laziness). Petugas SPBU tidak boleh dipaksa menjadi 'Satpol PP Pajak' yang menghukum para sopir logistik penekan inflasi daerah.
Baca Juga: Skandal Korupsi Berjamaah Padangsidimpuan, Nestapa Korban Banjir di Balik Pesta Pora Penguasa
3. Kekerasan Administratif Atas Nama PAD
Korban nyata dari aturan ini adalah rakyat kecil. Petani di pedalaman Sumba yang membeli motor bekas plat Jawa untuk angkut hasil kebun, atau nelayan Lamalera yang menggunakan pikap plat Bali untuk menjual ikan, kini terancam tidak bisa melaut dan bertani hanya karena urusan administratif.
"Mereka bayar PPN, bayar retribusi, bayar keringat di tanah NTT, tapi ditolak Pertalite karena STNK-nya 'salah alamat'. Ini bukan keadilan fiskal. Ini kekerasan administratif atas nama PAD!" cetus Umbu.
Tuntutan Konkret: Gunakan NIK, Bukan Plat Nomor!
Menyikapi polemik yang terjadi, Umbu Pajaru Lombu melayangkan empat poin tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi NTT:
-
Hentikan total implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
-
Kembalikan prinsip subsidi kepada rakyat miskin menggunakan basis data NIK, bukan berdasarkan plat nomor kendaraan (TNKB).
-
Gempur penjahat migas yang sebenarnya, seperti mafia kuota, pengepul, dan SPBU nakal sesuai Pasal 55 UU Migas.
Tags
Terkini
Sinyal Keteladanan Hoegeng: Suyudi Rombak 88 Perwira, Yuddy Bicara Reformasi Internal Polri
Selasa, 6 Oktober 2026 | 14:53 WIBUpdate: Ferry Irwandi Datangi Mobil Misterius Diduga Penguntit, Aksinya Berlangsung Dramatis
Selasa, 6 Oktober 2026 | 14:53 WIBMomen Ganjar Pranowo Bertemu Anies Baswedan di Jogja: Makan Malam Warmah hingga Tawa Lepas
Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:30 WIBDapur MBG Tak Jalan, Agus Sulistriyono Sentil Mental Pengusaha yang Ogah Rugi
Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:26 WIBPimpin GTDI Kepri, Pendeta Suarman Lase Tegaskan Pelayanan Bukan Panggung Pribadi
Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:16 WIBCEO Promedia Grup Tagih Janji Kepala Bakom Soal Kesejahteraan Wartawan
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 21:35 WIBAgus Sulistriyono: Berita Paling Tidak Enak Dibaca Justru Selamatkan Program Prabowo
Jumat, 18 September 2026 | 20:36 WIBTiga Kali Dibekuk KPK, Reintegrasi Fahd El Fouz di Golkar Sorot Integritas Parpol
Kamis, 17 September 2026 | 21:01 WIBSorotan Integritas Menteri, CEO Promedia Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Kamis, 17 September 2026 | 21:00 WIBKarier Cemerlang Prof Suahasil Nazara Jadi Menkeu RI, Agustus Gea: Perjuangan Panjang
Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIBManajer Sudah Direkrut, Gedung Sudah Dibangun, Kapan Kopdes Merah Putih Mulai Berbisnis?
Selasa, 15 September 2026 | 16:28 WIBMenantang Kepala BGN Rombak Dapur MBG: Kecilkan Dapur, Perluas Kesempatan Rakyat
Senin, 14 September 2026 | 10:56 WIBPenetapan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih: Kompetensi dan Kinerja Harus Jadi Tolok Ukur Utama
Minggu, 13 September 2026 | 19:29 WIBMenuju Akhir Masa Bakti, Ketum dan Sekum Kumpulkan Keluarga Besar HKNB
Sabtu, 12 September 2026 | 20:58 WIBFaigiziduhu Ndruru Gebrak Politik Nasional, Dorong Kader Nias Bekasi Tak Sekadar Penonton
Jumat, 11 September 2026 | 14:18 WIBLompati Batas Zaman, Marfet Lahagu Dorong Pemuda Nias Bekasi Kuasai Era Digital
Jumat, 11 September 2026 | 14:18 WIBTinta Emas HKNB: Arisman Zagoto dan Jejak Perjuangan Pembentukan Daerah Otonom Nias
Jumat, 11 September 2026 | 07:28 WIBAncam Nyawa Siswa, Mohammad Mahfud Mahmodin Desak Dapur MBG Diproses Hukum
Rabu, 9 September 2026 | 20:18 WIBSerukan Keadilan Wilayah, Setia Budi Mendrofa Desak Reformasi Total HKNB
Rabu, 9 September 2026 | 13:14 WIBMarkus Gea Dorong Penguatan HKNB dan Pertina demi Kejayaan Bekasi Keren
Selasa, 8 September 2026 | 18:50 WIB