"Dari pusat seperti ini, lah terus tugas pendamping itu apa?," ujar alumni Universitas Malang ini.
Kader Nahdlatul Ulama (NU) ini menyampaikan bahwa tugas pendamping harusnya dievaluasi, dikarenakan petugas ketika ditanya terkait dengan persoalan data atau penerima bansos tidak tepat, jawabannya hanya satu (ini dari pusat).
"Sehingga ini tidak logis pusat tahu dari mana, pasti data ini dari bawah, cuma siapa yang membawa data ini?, berarti ini harus di bedah ulang, sehingga problematika yang ada di Kabupaten Nganjuk tidak terjadi," urainya.
Alumni Universitas Islam Kadiri ini mengungkapkan bahwa di Nganjuk masih banyak terjadi problem dalam penyaluran atau pendistribusian bansos, buktinya ditemukan sejumlah warga penyandang disabiltas di Kelurahan Tanjunganom yang mestinya menurut kacamata pendamping itu layak dapat bantuan, namun tidak mendapatkan bansos.
Baca Juga: Jaring Aspirasi Masyarakat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Reses
"Bahkan ada yang semula mendapatkan bansos terus dicabut gara-gara data dari pusat itu sudah masuk kategori masyarakat yang mampu, padahal pasangan suami istri (pasutri) tersebut penyandang disabiltas, dan dimungkinkan masih banyak lagi di Kecamatan-kecamatan lain yang tidak tepat sasaran," paparnya.
Dengan tidak tepatnya sasaran bansos, Eks Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Nganjuk 2 periode ini menjelaskan bahwa berpotensi menimbulkan persoalan dan tidak nyaman di lingkungan RT/RW.
"Maka solusinya Nganjuk harus mengambil inisiatif untuk membedah data bansos, sehingga nanti penerima bansos benar-benar orang yang layak menerima bansos," terang anggota Komisi I DPRD fraksi PKB yang mendapatkan 7.850 suara ini.
Pria kelahiran Februari 1975 ini menambahkan bahwa, operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Desa juga demikian yaitu punya kewajiban tambahan yang diberikan oleh Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk selalu update data tiap tanggal 20 setiap bulannya.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sahkan Dua Raperda
"Pertanyaannya apakah itu dilakukan, kalau sudah dilakukan apakah itu sudah di kroscek?, tapi mengapa kok masih ada persoalan sosial, masih ditemukan orang yang sudah meninggal dunia tapi masih dapat bansos, nah ini yang perlu dievaluasi," imbuhnya.
Bahkan lawyer yang dilantik pada November 2012 ini mendapatkan informasi bahwa operator di Desa mendapatkan anggaran tambahan, jika tidak maksimal kinerjanya berarti perlu dievaluasi, karena juga sudah pemborosan anggaran, namun dalam hal ini perlu dikonfirmasi ke PMD.
"Evaluasinya harus menyeluruh dan komprehensif. Pola-pola lama yang menimbulkan persoalan ini harus dievaluasi, dengan evaluasi menyeluruh itu diharapkan tidak terjadi persoalan lagi di kemudian hari," jelasnya.
Untuk bentuk evaluasi, eks Wakil Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Tanjunganom ini berkata, dipersilahkan untuk teknis diatur. Dikarenakan di masing-masing desa masih banyak problematika penyaluran bansos, terutama Ketua RT/RW selalu menjadi sasaran.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Nganjuk Diinformasikan Diamankan Polda Jatim, Ini Kata Pimpinan DPRD