Kamis, 4 Juni 2026

Ini Manfaat Dan Kemudahan UU Cipta Kerja, Tidak Puas Ajukan Ke MK

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 9 Oktober 2020 | 23:54 WIB
Bogor, NAWACITAPOST - Melalui Youtube,com/Sekretariat Presiden dari Biro Pers dan Media, Istana Bogor, Jumat (9/10/2020) Presiden Jokowi menyatakan dalam pernyataan resminya di Chanel YouTube tersebut. Terkai dengan demo menolak Omnibus Laws atau UU Cipta Kerja.Berikut manfaat dan kemudahan UU Cipta Kerja.

PRESIDEN Jokowi menyatakan bahwa tadi pagi (Jumat 9 Oktober 2020) telah memimpin rapat terbatas secara virtual dengan Pemerintahan Daerah dan Gubernur  bersama sejumlah menteri terkait dengan UU Cipta Kerja ini.

Dalam UU tersebut ada 11 kluster secara umum untuk melakukan reformasi secara struktural  dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun kluster-kluster tersebut, jelas Jokowi adalah tentang penyederhanaan perijinan, urusan investor, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan pengadaan berusaha, urusan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan terkait  sanksi, urusan pengadaan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan  proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi.

Lanjut suami dari Iriana ini mempertegas tentang kenapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja tersebut.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta jiwa usia pekerja baru. Anak muda yang masukke pasar kerja untuk menampungnya dalam pekerjaan, diperlukan kebutuhan lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Apalagi ditengah pandemi seperti ini. Ada sekitar 6,9 juta jiwa pengangguran dan 3,5 juta jiwa pekerja terkena pandemi Covid 19.

Sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah. Dimana 39 persen berpendidikan SD. Maka, perlu mendorong terciptanya lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

jadi UU Cipta Kerja menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, dan bagi para pengangguran. Kedua, adanya UU ini akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

Regulasi yang tumpang tindih dan rumit dipangkas. Usaha perizinan mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Pembentukan PT tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Juga pembentukan Koperasi dipermudah hanya 9 orang saja.

Usaha makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah,  artinya gratis. Izin kapal penangkap ikan, langsung di urus ke unit Kementrian KKP saja, jika dulu harus ke Kementrian perhubungan, dan lembaga-lembaga lainnya.

Ketiga  UU ini akan mencegah dan memberantas korupsi. Yang jelas dengan menyederhanakan, memotong dan mengintegrasikan kedalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar atau pungli bisa dihilangkan.

Namun, kata  ayah dari Gibran Rakabuming Raka, adanya unjuk rasa yang  pada dasarnya dilatar belakangi disinformasi mengenai UU ini, dan adanyaa hoaks di media sosial.

Seperti penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektorak Provinsi (UMSP), itu  tidak benar. Faktanya, bahwa itu  tidak dihapus. Lalu adanya upah dibayar per jam, ini juga tidak benar.  Dengan berdasarkan perubahan upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian ada yang menyampaikan kabar bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kematian, cuti baptis, cuti kawin, cuti khitanan akan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

Jokowi tegaskan, hal ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin. Kemudian ada yang menyebarkan bahwa buruh bisa di PHK secara sepihak ini juga tidak benar. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.

Kemudian  tentang jaminan sosial akan hilang.  Yang benar jaminan sosial tetap ada. Amdal akan dihapus, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada.  Bagi Industri besar Amdal tetap ada dan harus, tapi bagi UMKM Amdal hanya perlu dilakukan dengan pendampingan.

Pendidikan akan dikomersialkan, ini juga tidak benar. Yang benar pendidikan yang dikomersialkan hanya ada di Kawasan Ekonomi Khusus. Apalagi pendidikan di pondok pesantren tidak diatur dalam UU ini. Artinya Ponpes tidak dikomersialkan.

Kemudian perlu adanya Bank Tanah, gunanya untuk menjamin kepentingan sosial, kepentingan umum, untuk menjamin pembangunan nasional, dan kepentingan konsolidasi lahan reforma agraria. Ini untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan yang selama ini kita tidak memliki Bank Tanah tersebut.

UU cipta kerja ini juga tidak ada resentralisasi kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat tidak ada. Waktu, perizinan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK)yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hal ini pelu dilakukan agar tercipta standar pelayanan yang baik diseluruh daerah dan NSPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu perizinan, dan non perijinan tetap berada di Pemda. Ada standarisasi jenis dan prosedur di daerah, Dan perizinan di daerah diberikan batas waktu.

Jadi ada servis level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati. UU Cipta kerja ini banyak sekali memerlukan  PP dan Peraturan Presiden. Paling lambat keluarnya  3 bulan setelah diundangkan. Maka dari itu, Pemerintah mengundang masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan dan masukan dari daerah-daerah.

Melalui UU ini pemerintah berkeyakinan jutaan pencari kerja dan pengangguran memperbaiki kehidupannya, dan penghidupan bagi keluarga mereka.

Jika ada yang keberatan terhadap UU Cipta Kerja. Silahkan menempuh dan mengajukannya melalui mekansme konstitusi. Yaitu, Judicial Review atau uji materi ke MK. Pasalnya sistem negara kita mengatur dan mengatakannya seperti itu, tegasnya.

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini