Jumat, 5 Juni 2026

Marak Eks Napi Korupsi Nyaleg, Prof Sugianto: Saya Kira Parpol Tidak Gegabah

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:17 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Kontestasi Pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang diwarnai dengan kehadiran para mantan narapida korupsi.

Hal itu tak ayal mendapat berbagai macam reaksi dari elemen masyarakat, baik lembaga pemantau pemilu ataupun kelompok lain yang memberikan tanggapan adanya eks Napi Korupsi ikut menjadi peserta Pemilu.

Begitu juga dengan Prof Sugianto Guru Besar Ilmu Hukum IAIN Cirebon, dia mengatakan bahwa selama proses tahapan pencalonan dari para eks Napi Korupsi sesuai dengan regulasi, maka tidak menjadi masalah.

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti demokrasi dalam hal ini pemilu legislatif," ujar Prof Sugianto saat dikonfirmasi  NAWACITAPOST.COM, Selasa (28/8/2023).

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum IAIN Cirebon itu, menjelaskan bahwa yang perlu diperhatikan adalah bagaimana para mantan narapida itu sudah memenuhi persyaratan formil di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, dia menilai hal itu menjadi sebuah hal yang lumrah bagi seluruh warga negara.

"Paling tidak ada beberapa catatan, diantaranya adalah yang bersangkutan berani menyatakan sikap bahwa dirinya pernah menjalani proses ketetapan hukum di pengadilan. Terus paling penting yaitu dia masih memiliki swaka politiknya masih dimiliki," jelasnya.

Lebih lanjut prof Sugianto mengungkapkan dengan munculnya nama-nama tersebut, dimana partai politik sudah mempertimbangkan secara matang tidak asal asalan dalam memilih orang.

"Saya kira Partai Politik tidak gegabah dalam melakukan uji publik para calon legislatif baik Kabupaten Kota, Provinsi serta Pusat," Ujarnya.

Adapun soal kedepannya caleg tersebut terpilih atau tidaknya, itu kembali kepada rakyat yang memiliki suara.

"Soal keterpilihan atau tidak, itu dikembalikan lagi kepada masyarakat yang memilih di TPS masing masing" pungkasnya.

Hasil Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melampirkan nama bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi itu. Rilis terbaru pada Sabtu (16/8/2023),

Berikut daftar 15 nama eks napi korupsi yang hendak jadi anggota dewan dan senat:

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut.1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan

7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004

11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar

13. Budi Antoni Aljufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai NasDem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

14. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai NasDem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

15. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau. (Defri Ardiansyah/ BBS).

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB