Jumat, 5 Juni 2026

Tiga Ancaman Nonmiliter di Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Bagja : Siapapun Pengganggu Tindak Sesuai Hukum

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 27 Juni 2023 | 10:37 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga dari kiri) menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Perumusan Ancaman Non-Militer Antar-Kementerian/Lembaga di Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga dari kiri) menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Perumusan Ancaman Non-Militer Antar-Kementerian/Lembaga di Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Ketika Pilkada Jakarta tahun 2017, media sosial memuat secara berlebihan terkait isu politik identitas yang kemudian berlanjut pada Pemilu 2019. Bahkan ada kecenderungan juga mengadu teman TNI dan Polri pada titik itu,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Perumusan Ancaman Non-Militer Antar Kementerian/Lembaga di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca Juga : Anggota Bawaslu Herwyn Malonda : Caleg dan Parpol Perlu Memikirkan Sampah Logistik Pemilu 2024 


Yang mana Pilkada Jakarta tahun 2017 itu mengental adanya politiasi identitas, disinformasi dan ujaran kebencian menguat melalui media sosial.

Bagja menjelaskan, politisasi identitas di Indonesia berkaitan dengan masalah etnis, ideologi, kepercayaan, dan juga kepentingan-kepentingan lokal yang direpresentasikan oleh elit melalui artikulasi politik mereka. Sedangkan disinformasi, merujuk pada penyebaran informasi yang salah, menyesatkan, atau disengaja untuk menipu atau mempengaruhi opini publik. Sedangkan ujaran kebencian, merujuk pada komunikasi yang menyebarkan, mendorong, atau memperkuat sentimen atau sikap permusuhan, kebencian, atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, etnisitas, agama, gender, orientasi seksual, atau karakteristik tertentu lainnya.

Menurut Bagja ketiga aspek itu, bila tidak ditangani dengan baik bisa menjadi ancaman nonmiliter di penyelenggaraan pemilu. Resikonya dapat membahayakan integritas dan keberhasilan proses pemilihan umum.

Bagja menegaskan, Bawaslu telah menyiapkan beberapa strategi untuk menangkal tiga aspek tersebut. Seperti penguatan regulasi dan hukum terkait peningkatan kapasitas SDM pengawas, penegakan hukum dan sanksi, kampanye edukasi dan Sosialisasi, dan kerjasama di ruang digital.

Yang perlu dilakukan, apabila ada pihak-pihak yang menggunakan ketiga aspek itu di pemilu 2024, aparat penegak hukum untuk segera bertindak dengan UU yang berlaku, pungkasnya.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB