NAWACITAPOST.COM - Politisi Agustus Gea turut menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 yang Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka.
Menurut Agustus Gea, kondisi tersebut secara tak langsung menganulir Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lantaran, menghukum KPU menunda pelaksanaan tahapan Pemilu selama 2 tahun.
"Dengan Putusan MK tersebut membuat Majelis Hakim PT yang nantinya memeriksa Permohonan Banding dari KPU lebih berhati-hati," tulis Agustus Gea dalam keterangan pers.
Lebih lanjut, ia memaparkan dengan mudah mengadili sendiri Permohonan Banding KPU tersebut dengan berpedoman dari pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim MK.
Sehingga Pemilu karena perintah Konstitusi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali, agar Putusan PT tersebut tidak dikategorikan sebagai yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia.
"Putusan MK tersebut patut kita acungkan jempol karena tidak membuat kisruh bahkan dianggap menyelesaikan semua masalah yang hampir 6 bulan belakangan ini menguras energi masyarakat Indonesia," jelasnya. (****)