Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Diduga adanya pelanggaran yakni tidak Netral Dua Oknom Kepala Desa (Kades) Tim Advokasi dan Hukum TPP Eman-Dena datangi kantor Bawaslu Majalengka.
Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Majalengka diduga berpolitik praktis, tidak netral dalam tahapan kampanye Pilkada. Dua oknum kepala desa yang dilaporkan ke Bawaslu Majalengka yakni, Kades di Kecamatan Panyingkiran dan Kecamatan Cingambul.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Hukum dan Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Eman Suherman-Dena M Ramdhan (HADE), melalui jubir Advokasi dan Hukum Pasangan HADE, Duddy Ruchendi mengatakan, pihaknya melaporkan dua oknum kades karena dugaan tidak netral dalam tahapan kampanye.
Dua oknum kades yang dilaporkan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Pertama Kades berinisial DS beserta perangkat pemerintahannya melarang warganya yang akan menghadiri acara kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan (Nomor Urut 01).
“Laporan ini kami dasarkan pada keterangan salah seorang penduduk Desa Wangkelang yang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan temannya, Ketua RT dan Ketua RW membagikan uang kepada Masyarakat dengan syarat Masyarakat yang menerima uang tersebut tidak hadir pada kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu," ungkap Ruddy, Senin (14/10/2024).
Lanjut Ruddy, perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut dinilai tidak netral dalam Pilkada Majalengka tahun 2024 ini.
“Tindakan oknum kades ini nyata-nyata melanggar Pasal 73 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan bahwa: "Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih," ucapnya.
Tindakan oknum kades tersebut lanjutnya, juga bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (4) yang menyatakan: Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
"Salam hal ini termaktub pada poin a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," Ungkapnya.
Selain Kades tersebut, Tim Advokasi dan Hukum HADE juga melaporkan temuan kami terkait dengan ketidaknetralan Kades di Kecamatan Panyingkiran berinisial TW.
Menurutnya, dugaan ketidaknetralan tersebut didasarkan pada kegiatan TW yang mengikuti acara kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 02 Karna-Koko di Desa Leuwiseeng Kecamatan Panyingkiran pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024.
“TW ini adalah Kepala Desa Jatiserang Kecamatan Panyingkiran, artinya ia tidak mempunyai kewenangan untuk berada di Desa Leuwiseeng atau dapat dikatakan bahwa, Desa Leuwiseeng Kecamatan Panyingkiran bukanlah yurisdiksi tugas dan kewenangannya,” tegasnya.
Karena tindakannya, maka dapat disimpulkan bahwa kades bersangkutan telah nyata-nyata ikut serta dalam kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 2 Karna-Koko. Sedangkan Pasal 70 ayat (1) huruf e UU Pilkada.
"Pada poin (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan," tuturnya.