Jakarta, NAWACITAPOST. COM – Pengakuan yang diungkap Ketua DPRD Nias berinisial AL, diduga bermain kartu yang ada uangnya, dan dilakukan di sebuah rumah duka, dan sudah lama kejadiannya (menurut AL).
Baca Juga : Ketua DPRD Nias Akui Bermain Kartu tetapi Bukan di Gedung DPRD dan Sudah Lama
Mendapat tanggapan dari Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Kepulauan Nias, Septenus Lahagu, dalam pernyataannya yang diterima nawacitapost.com, Kamis (28/7/2022) sore.
Menurut Septenus Lahagu disela kegiatannya di Jakarta menyesalkan salah satu tokoh yang menjadi panutan masyarakat Kepulauan Nias, terutama Kabupaten Nias, tak bisa dijadikan contoh terutama bagi kaum generasi mudanya.
Pertama Apapun permainan yang mempertaruhkan uang atau sejenisnya patut dikategorikan judi tanpa melihat tempat kejadian dilakukan.
Kedua Judi adalah suatu perbuatan yang melawan hukum.
Ketiga Pejabat publik sebaiknya menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat karena akan menjadi preseden negatif jika perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan norma-norma yang ada.