Jumat, 5 Juni 2026

Diduga Punya Andil Dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Indra Sudrajat: Hadirkan Eman Suherman Sebagai Saksi

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Sabtu, 14 September 2024 | 16:03 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Kasus Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka memasuki babak baru, semua pihak yang diduga terlibat akan dihadirkan di Majelis Persidangan.

Muncul nama baru yang diduga terlibat salah satunya ialah Mantan Sekretaris Daerah Eman Suherman. Saat dikonfirmasi, Tim Kuasa hukum dan Advokasi Karna Sobahi-Koko Suyoko, Indra Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung didesak untuk menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman.

Indra mengungkapkan bahwa kehadiran Eman Suherman adalah sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.

Indra Sudrajat menyampaikan bahwa jabatan Sekda Majalengka dalam pembuatan Eman Suherman sangat signifikan dalam kasus dugaan korupsi ini.

Ia menyebut, bahwa dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nama Eman kerap disebut terlibat dalam pembuatan perbup tersebut.

"Terkait keterlibatan Sekda, itu tertuang jelas dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa. Jadi, saya kira apa yang ada dalam dakwaan jaksa itu harus dicari pembuktiannya."

"Saya kira Pak Eman harus dipanggil di pengadilan, dihadirkan sebagai saksi utama dalam proses pembentukan aturan tersebut," ungkap Indra Sudrajat, Sabtu (14/09/2024).

Masih dikatakan Indra, dalam kasus pidana pada umumnya ada tiga pihak yang dilibatkan yakni yang melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.

"Artinya ini sebuah peristiwa pidana yang tidak berdiri sendiri, apalagi yang sifatnya administratif seperti sekarang ini. Bupati Majalengka tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari birokrasi," jelasnya.

Maka dari itu, jika ada pembiaran terhadap proses yang salah, maka hal itu sudah termasuk dalam kategori turut serta melakukan tindakan pidana. Itu perlu dicatat dan dicamkan.

Mantan aktivis mahasiswa juga menambahkan, dalam konteks hukum administrasi negara, seorang kepala daerah tidak bisa membuat produk hukum sendiri, tanpa bantuan birokrasi yang ada pada saat itu.

"Nah, kalau memang produk hukum itu bermasalah (Perbup), seharusnya birokrasi yang ada saat itu memberitahu bahwa ini akan menjadi masalah hukum, kalau dibiarkan salah, kan ada pemufakatan jahat" tandasnya.

Indra juga menanggapi pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman-Dena Muhamad, yaitu Surya Darma, yang menurutnya pernyataan itu untuk mengarahkan opini publik agar Eman terlihat tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Seperti diketahui, sidang sendiri dipimpin Hakim Panji Surono, Bhudi Kuswanto, dan Ahmad Gawi, dengan empat terdakwa, yakni Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat; Irfan Nur Alam, mantan Kepala BKPSDM Majalengka; Andi Nurmawan, pihak swasta; dan Maya, seorang PNS di Majalengka", pungkasnya. (Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB