Kamis, 4 Juni 2026

Baper Lihat Karikartur Wamendes , Partai AHY Kebakaran Jenggot dan Panik

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Senin, 2 Agustus 2021 | 14:29 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- DPD Partai Demokrat Jawa barat belum lama ini melaporkan Wakil Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, atas dugaan penyebaran berita bohong perihal terkait karikartur atau flyer lucu, dengan LP No: 015/DPD.PD/JB/VII/202.

Untuk diketahui, flyer lucu itu berbentuk tangan terbuka dengan jari-jarinya dan setiap jari diberi simbol karikartur boneka serta di bawah karikatur terdapat ejaan tulisan seperti DE MO K R A T namun pada tulisan huruf T berbeda dari tulisa sebelumnya.

Menyikapi hal itu, Koordinator Jokowi, Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C Suhadi, merespons aksi kebakaran jenggot Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kok bisa Partai Demokrat yang kebakaran jenggot, bukanlah dari keseluruhan karikartur itu hanya “ejaan” yang tidak terbentuk kalimat dan baru akan membentuk kalimat apabila potongan –potongan kalimat itu menjadi satu, maka memang akan menjadi kalimat Demokrat, dan kalaupun potongan-potongan itu dapat menjadi obyek laporan tetap belum memenuhi syarat,” kata Suhadi, Senin (2/8/2021).

Menurut dia, yang membuat LP adalah orang Partai, maka potongan-potongan kalimat yang berbentuk kalimat Partai bagian dari subyek hukum tidak ada kan,” ujarnya.

Menurut dia, artinya kata Demokrat menjadi multi tafser yang dampang untuk dipatahkan.
“Kalau tanpa kata PARTAI arti Demokrat menjadi kalimat jamak yang berdiri sendiri yang tidak boleh ditafsirkan lain, apalagi dikait –kaitkan ke partai segala agar menjadi sebutan Partai Demokrat,itu lucu namanya ,” bebernya.

Bahkan, kata dia, dalam hukum tidak dibenarkan, karena satu pelaporan itu harus jelas subyek Pelapor karena ini berkaitan dengan UU Parpol pasal 1 angka 1 UU No 1 tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan UU No 2 Tahun 2011.

Dia menjelaskan bahwa subyek hukum Pelapor harus dapat membuktikan maksud dalam tulisan DEMO.. dan seterusnya adalah partai politik”pintanya, karena kalau hanya Demokrat adalah sebutan yang bersifat umum, lain hanya apabila dalampenulisan di karikatur itu menyebut partai maka baru sidebut subyek hukum.

Karena Subyek hukum Pelapor harus dapat membuktikan bahwa maksud dalam tulisan DE MO …dan seterusnya adalah partai politik,” pintanya, karena kalau hanya Demokrat adalah sebutan yang bersifat umum, lain halnya apabila dalam penulisan di karikatur itu menyebut partai maka baru disebut subyek hukum.

“Oleh karena itu perkara seperti ini tidak dapat dijadikan dasar dalam membuat LP, karena dalam penulisan di karikatur tidak menyebut-nyebut partai, kecuali DE MO dan seterusnya.

Dan kemudian pelapor mecoba memberi tafsir bahwa karikatur itu dan tulisan di dalamnya adalah untuk menyerang Partai Demokrat, jelas dalam hukum Pelapor seperti ini tidak dibenarkan,” jelas dia.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB