Jakarta, NAWACITAPOST - Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat Kongres Luar Biasa(KLB)Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan Demokrat kubu Moeldoko memilik dasar hukum.
"Moeldoko dan Jhoni Alen masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil KLB partai Demokrat, tanggal 5 Maret 2021 di Hotel Thr Hill &Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, " kata Rusdiansyah dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Kata dia, tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongred Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani SH notaris di Medan, Nomor :02,tanggal 7 Maret 2021, yang memiliki legal standing yang sangat kuat.
Sebelumnya, Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan kubu Moeldoko terhadap Kemenkumham lemah, karena
pengakuan Moeldoko dan Jhonni Alen sebagai Ketum dan Sekjen PD yang diputuskan dari hasil KLB deli Serdang telah ditolak dan tidak diakui pemerintah.
Hamdan mengungkapkan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum, " ucapnya.
Hamdan menyebutkan bahwa ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena temasuk penyelisihan internal partai, bukan wewenang PTUN.
Dia menilai gugatan kubu Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan subtasinya.
"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun Subtasiny gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas, " bebernya.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB