Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri : Optimis Suatu Saat NKRI Bebas Korupsi
SEPERTI diberitakan suara.com yang dilansir dari makasar.terkini.id. Pria itu membeberkan sejumlah kasus. Kasus itu merupakan pesanan dan sudah dijadwalkan oleh Novel Baswedan. Disebutkan pria itu, jika berhasil menjebloskan Anton Ferdian, Muchtar Effendy, Aqil Muchtar maupun Budianto ke penjara maka pria itu akan diberi fee atau komisi 50 persen dari aset yang disita. Namun, janji yang disampaikan Novel, tak pernah terbukti, jelas pria itu
Lanjut pria itu, saat berada di KPK. Tuhannya ada dua : Allah Swt, dan Novel Baswedan. Tuhan yang kedua ini bisa memerintah dan mengatur siapa yang harus dijadikan tersangka. Maksudnya, siapapun (nama) masuk di KPK bukan lagi orang yang bisa lolos di mata hukum, ujar pria yang viral di video itu.
Lengkap dan boleh dibilang sempurna. Memang Novel bak super dewa. Kala menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu, dan menangani kasus burung walet, berlaku diluar batas kemanusian kepada pelaku. Anehnya, Novel lolos dari jeratan sentuhan hukum.
Bahkan, saat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik senior. Novel tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam dua tahapan. Anehnya, Novel ngotot dan bersikeras agar tetap berada di KPK sebagai penyidik.
Novel pun minta bantuan kepada lembaga keumatan. Yaitu dengan bertandang ke Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dilakukan. Sepertinya Novel oleh sebagai orang dianggap dewa penyelamat. Rupanya, hal itu dimanfaatkan Novel untuk tetap bertahan di KPK.
Mungkin dugaannya, bagi Novel dengan bertahan di KPK bisa meraup sejumlah keuntungan besar dari kasus pesanan yang dijadwalkan.