Baca Juga : AHY Tidak Konsisten Tentang Kebangsaan
Jadi bukan ujug-ujug atau tiba-tiba. Sudah ada sejak dulu, namun muaranya tetap terpaut pada 4 konsesus nasional (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI), dan disesuaikan dengan era masing-masing orde.
Anehnya TWK kini sedang dipermasalahkan oleh sejumlah orang. Sebenarnya bukan pada TWK, tetapi ada nama Novel Baswedan pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Mungkin oleh mereka itu, Novel menyimpan sejumlah kasus besar yang bisa dijadikan bargaining politik.
Jadi, terasa aneh ketika ada yang mempermasalahkan TWK harus diberlakukan ke sejumlah lembaga negara. Bukankah TWK itu sudah dilaksanakan sejak dulu di lembaga negara.
Sebenarnya usulan politisi Demokrat Benny K Harman, mengkritik pada eranya SBY. Mungkin saja era 2004 - 2014 tidak ada TWK, maka dugaan-duganya muncul ASN anti atau tidak mau diatur 4 konsesus nasional tersebut menyeruak dan menyebar dikala itu.
Terkait itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman menyebutkan bahwa prinsipnya Kemenkumham adalah pelaksana. Lebih jelas dan tegas sudah melaksanakan TWK seperti yang diusulkan sejumlah orang tersebut.
Hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga negara lainnya yang dibiayai APBN. Dalam hal ini, penerimaan CPNS (baca : ASN) dan taruna, sudah ada sejak dulu, dan konteks kekinian TWK-nya dicantumkan.