Kamis, 4 Juni 2026

KPK Periode Novel Baswedan Pernah Tetapkan Jenderal Polisi Budi Gunawan Sebagai Tersangka Tanpa Bukti

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 4 Juni 2021 | 23:11 WIB


Jakarta, NAWACITAPOSTBanyak kelakuan aneh dan membingungkan dalam penegakan hukum, Saat Novel Baswedan masih berada di KPK. Wakil Ketua DPR  (2014 -2019) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, menyebutnya tebang pilih alias hanya menyasar kepada orang-orang tertentu untuk dijadikan tersangka kerap dilakukan penyidik KPK Novel.

Baca Juga : Jokowi Lapor Kasus Korupsi Besar Tidak Direspon KPK, Diduga Kelompok Novel Abaikan



FAHRI mencontohkan, Jenderal Polisi Budi Gunawan, kala  (2015) ditetapkan sebagai Calon Kapolri, harus dilepaskan genggaman menjadi Tri Batra Satu. Karena berdasarkan laporan Novel ke komisioner KPK sebelum Firli, disertai tanpa bukti yang jelas,  begitu mudahnya menetapkannya sebagai tersangka. Kemudian Budi menggugatnya ke PTUN,  KPK kalah.

Entah ada maksud apa, sampai Novel begitu mudah menginformasikan kepada komisioner KPK, bahwa Budi Gunawan harus ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, Novel ketika Budi menang di PTUN, tidak mengklarifikasi atau minimal menerima keputusan PTUN tersebut. Sepertinya, Novel begitu bangga dan riang, jika menetapkan pejabat setingkat menteri termasuk Calon Kapolri.

Mungkin, dengan menetapkan para pejabat penting sipil dan kepolisian,  oleh banyak orang Novel sebagai pahlawan yang menyelamatkan negara? Padahal sebaliknya, kebobrokan kerap terjadi. Buktinya ketika ditetapkan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Novel  minta bantuan dengan merengek alias curhat, istilah anak muda sekarang baperan, memposisikan dirinya sengaja disingkirkan dari KPK.

Aneh, memang Novel ini, mantan penyidik KPK yang mengerti hukum, ketika tak lulus TWK, sampai menggunakan jalur non hukum. Dengan daya tipu dizolimi luar biasa, dan diperlakukan tak adil. Padahal rekan-rekannya yang jumlahnya 1269 lulus TWK, sementara Novel dan 50 orang lainnya tak lulus. Jumlah yang sedikit (tak lulus) harus berada  di KPK dan memimpin pegawai KPK.

Yang jelas, KPK tidak akan runtuh dan hancur, bila Novel tak berada di KPK. Malahan KPK, bisa eksis dan benar-benar KPK menegakan aturan hukum tanpa tebang pilih, apalagi adanya orderan.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB