Jakarta, NAWACITAPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 untuk mengungkap kasus-kasus besar. Lembaga yang spesialisnya menanganai korupsi, mulai mencegah, dan memberantas.
LEMBAGA ini sifatnya independen, dan dalam melaksanakan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun. Karena, didasarkan pada UU, maka negara wajib dan hars mengeluarkan anggarannya (baca: APBN).
Jika tidak salah tiap tahun 1 triliun rupiah, dan sudah dikucurkan negara sebanyak 10 triliun rupiah, tapi KPK baru mendapatkan dai mencegah dan memberantas korupsi hanya 3 triliun rupiah, atau dengan kata lain pendapatan 3 triliun rupaih sedangkan pengeluarannya 10 triliun rupiah.
Baca Juga : Viral Gomar Gultom dan Jacky Manuputty Dukung Novel Baswedan Tetap Di KPK, Netizen Minta Duet PGI Mundur
Presiden pernah bercerita kepada Mafud MD saat menunjuknya menjadi Menkopolhukam, bahwa Jokowi pernah menyampaikan laporan ke kPK tentang kasus korupsi besar, tapi KPK tak pernah mengungkapkannya. Namun, Mafud tak membeberkan kasus besar itu secara spesifik.
Namun, laporan Jokowi ke KPK yang tidak pernah diungkap, tak membuat Presiden Jokowi marah, malah meminta Mafud MD memperkuat KPK, dan lembaga kepolisian, serta kejaksaan. Bahkan dalam kesempatan berikutnya, Jokowi menyatakan kepada Mafud MD, KPK sudah baik dan kuat.
Hal lainnya, sebagai pembantu Jokowi dibidang Hukum, Politik dan Keamanan, Mafud diminta Kakek dari Jan Ethes menitipkan soal deradikalisasi. Mantan Ketua MK itu sadar, soal deradikalisasi pasti memicu polemik di publik.
Mafud pun memulai langkah dengan mendefenisikan radikalisme, tujuannya menghindari perdebatan lebih lanjut. Sejumlah tokoh senior lintas bidang diundang Mafud untuk menemui Jokowi di Istana, pada September 2020 : Franz Magnis Suseno, Bivitri Susanti, dam Goenawan Mohammad turut hadir dalam undangan tersebut.
Kembali ke soal titipan deradikalisasi ke dirinya. Menurut hukum, radikal itu setiap upaya untuk membongkar sistem yang sudah mapan yang sudah ada dalam kehidupan bernegara dengan cara kekerasan. Dengan cara melawan orang lain yang berbeda dengan dia, tegas Menhan era Presiden Gus Dur.
Kini polemik itu mulai memicu di ruang publik. Novel Baswedan Cs yang tidak terima tidak bisa dibina, membawa masalah itu ke PGI. PGI pun sudah mengaminkan curhatan Novel, tanpa meminta konfirmasi ke BKN, KPK, BIN, BNPT, atau mungkin langsung ke Prfesiden Jokowi. Justru yang dilakukan PGI meminta ke Presiden Jokowi turun tangan, dan diungkap melalui media.
Perdebatan soal deradikalisasi sudah terjadi, tapi syukur yang bercurhat dengan bualan itu, perlahan sudah mulai meredup. Buktinya, Novel sudah meminta Jokowi untuk membatalkan pengangkatan ASN di KPK.
Terkait ini, Novel sudah melampui kewenangannya. Bukankah soal pengangkatan ini, Jokowi hanya berdasar pada pelaksanaan UU, sebagai keputusan tertinggi dalam aturan hukum.
Jika ditarik benang merah, Jokowi pernah melapor ke KPK ada kasus besar, KPK (diduga penyidiknya Novel) tidak bergerak, kini malah meminta Jokowi membatalkan pengangkatan ASN di KPK.