Kamis, 4 Juni 2026

Diselesaikan Layaknya Teroris, Pemerintah Pusat Sudah Tak Beri Kesempatan Kepada KKB

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 3 Mei 2021 | 17:02 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pemerintah pusat sudah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Dasar pengambilan Keputusannya, UU Nomor 5 tahun 2018. Disampaikan Menkopolhukam Mafud MD, serta diketahui Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Kantor Kemenpolhukam, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, akhir April 2021.

Baca Juga : Tim Densus 88 Siap Libas, KKB Papua Ketakutan



IRONISNYA keputusan Pemerintah Pusat tak berjalan mulus, dipertanyakan Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga Gubernur Papua, Lukas Enembe mengeluarkan 7 poin yang intinya masih dengan nada keberatan.

Yaitu, Pemerintah Pusat  jangan mencap KKB sebagai teroris. Enembe yang kader Demokrat, meminta Presiden Jokowi untuk berkonsultasi dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa (DK PBB) terkait penyematan KKB sebagai teroris.

Padahal, Papua secara resmi masuk wilayah Indonesia pada 1963. Jadi gangguan keamanan yang meresahkan warga manapun di Indonesia termasuk warga di Papua, harus diamankan dan jika kelewatan, maka perlu diberi tindakan cermat dan terukur.

Seandaianya, Indonesia mengkonsultasikan KKB Papua Teroris ke DK PBB, pasti KKB dimintai pendapatnya oleh DK PBB. Hal itu yang dikehendaki dan diinginkan KKB, agar gaungnya menjadi konsumsi internasional.

Soal KKB, yang meresahkan warga. Terbaru tewasnya Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha oleh KKB yang telah ditargetkan dengan sengaja.  Kejadiannya di sebuah Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021), jauh dari Kediaman dan kantor Gubernur Enembe.

KKB Papua sepertinya tak menjadikan kantor Gubernur Papua sebagai target utama perlawanana. Ada apa?

Memang dari 7 poin itu termaktub tentang warga papua setia pada NKRI. Dengan pendekatan humanis yang dikedapankan, dan pertukaran kata serta gagasan bukan pertukaran peluru.

Poin ini menarik, ada kata pertukaran peluru. Jadi memang jelas kata peluru mengindikasikan KKB punya senjata. Pertanyaannya, didapat darimana senjata itu. Atau adakah aliran logistik yang  mengalir.

Seharusnya Enembe mengaminkan pernyataan pemerintah pusat. Sebab, pemerintah pusat  tak mungkin buru-buru melabeli atau menyematkan KKB sebagai teroris. Tentu, sebelumnya sudah dikonsultasikan ke Gubernur Enembe.

Tengok saja, hasil pembangunan infrastruktur di Papua, adalah bagian dari hasil konsultasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua bagian dari perimtaan Enembe supaya meredam KKB Papua.

Sebelumnya era Gus Dur, Bendera Bintang Kejora boleh berkibar. Jadi kurang apa lagi? Era Gus Dur dan Presiden Jokowi ke warga Papua diberikan secara melimpah ruah. Termasuk, kebijakan pokok dan sandang satu harga.

Sepertinya, selain mencari posisi aman, Enembe juga 'melawan' kebijakan yang sudah di putuskan pemerintah pusat. Yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah keputusan NKRI untuk kebaikan semua warga Indonesia.

Jadi, bila mempertanyakan bisa dikategorikan melawan kebijakan pemerintah pusat, dan bisa disebut NKRI yang dipertanyakan atau anti NKRI.

 

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB