Jakarta, NAWACITAPOST - Pengamat hukum dan politik Saiful Huda meminta agar Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko, untuk tidak mundur dari jabatan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) meski dirinya terlibat dalam kudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Jadi tidak harus mundur karena tidak bertentangan dengan undang-undang. KSP itu jabatan di pemerintahan, sedangkan ketum parpol itu bukan, jadi itu bukan dualisme jabatan, " kata Saiful Huda dikutip Pojok Satu, Kamis (25/3).
Saiful Huda mengaku kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak juga menteri yang menjadi ketua umum parpol, tetapi tidak mundur.
Namun, berbeda halnya jika Moeldoko yang memang ingin mundur dari jabatan KSP dan fokus memimpin Demokrat.
"Itu hak Pak Moeldoko, " ucapnya.
Selain itu, kata dia posisi Moeldoko sebagai ketua umum karena adanya permintaan dari para kader dan senior Partai Demokrat.
"Saat beberapa pengurus, pendiri kader Partai Demokrat resah terhadap persoalan internal partainya mereka mendatangi Pak Moeldoko curhat, " ucapnya.
Selanjutnya, timbul ide untuk mengajukan Moeldoko sebagai calon Ketum Partai Demokrat menggantikan AHY.
Dia melohat bahwa Moeldoko tidak langsung menerima tawaran sebagai ketua umum, tetap menanyakan terlebih dahulu, apakah tidak melanggar AD/ART partai dan melanggar Undang-Undang Parpol.
"Ketika tidak ada pelanggaran hukum sama sekali, maka Pak Moeldoko mau menerima permintaan jadi Ketum Demokrat, " jelasnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) laksono Utomo menilai pengangkatan Moeldoko sebagai ketum Demokrat hasil KLB sudah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jadi soal pengangkatan Pak Moeldoko sebagai ketum Demokrat hasil KLB bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.