Jakarta, NAWACITAPOST- Bawaslu RI mencatat 48 kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di 27 Kabupaten/Kota di tanah air dibubarkan dalam sepekan masa kampanye yang dimulai 26 September lalu. Kampanye dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan penularan Covid-19. Pelanggaran itu mayoritas terletak pada aturan batas kuota maksimal 50 orang dalam acara kampanye atau pertemuan tatap muka terbuka, seperti diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Virus Covid-19.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring yang disiarkan dalam kanal YouTube AJI Indonesia, mengatakan pada, Senin (5/10). Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan, dan 48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 Kabupaten/kota. Beberapa daerah yang aktivitas kampanyenya dibubarkan, seperti di Bangli, Sleman, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Malang, Pasaman, Solok, Samosir, Sungai Penuh, hingga Sumba Barat.
Baca Juga : Cara Menikmati Morning Sex dengan Menyenangkan
Pihak Fritz juga sudah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis yang ditujukan kepada para paslon di 40 Kabupaten/Kota. Sampai dengan satu minggu kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan. Beberapa daerah yang mendapat surat teguran tertulis seperti di Tabanan, Tangsel, Depok, Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, hingga Surakarta. Bawaslu telah berupaya tegas mengawal pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi. Ia pun meminta bantuan kepada media dan publik untuk gencar menyuarakan apabila menjumpai paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember. Setelah itu dilanjutkan masa tenang selama tiga hari hingga hari pencoblosan pada Rabu 9 Desember mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Martin
Terkini
Minggu, 4 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:50 WIB
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:43 WIB
Senin, 28 September 2026 | 13:51 WIB
Minggu, 27 September 2026 | 18:11 WIB
Senin, 14 September 2026 | 21:36 WIB
Senin, 14 September 2026 | 17:50 WIB
Minggu, 13 September 2026 | 16:29 WIB
Jumat, 11 September 2026 | 18:16 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:20 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:28 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:16 WIB
Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:08 WIB
Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 28 Juli 2026 | 11:22 WIB
Senin, 27 Juli 2026 | 13:46 WIB
Minggu, 26 Juli 2026 | 23:39 WIB