Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring yang disiarkan dalam kanal YouTube AJI Indonesia, mengatakan pada, Senin (5/10). Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan, dan 48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 Kabupaten/kota. Beberapa daerah yang aktivitas kampanyenya dibubarkan, seperti di Bangli, Sleman, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Malang, Pasaman, Solok, Samosir, Sungai Penuh, hingga Sumba Barat.
Baca Juga : Cara Menikmati Morning Sex dengan Menyenangkan
Pihak Fritz juga sudah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis yang ditujukan kepada para paslon di 40 Kabupaten/Kota. Sampai dengan satu minggu kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan. Beberapa daerah yang mendapat surat teguran tertulis seperti di Tabanan, Tangsel, Depok, Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, hingga Surakarta. Bawaslu telah berupaya tegas mengawal pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi. Ia pun meminta bantuan kepada media dan publik untuk gencar menyuarakan apabila menjumpai paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember. Setelah itu dilanjutkan masa tenang selama tiga hari hingga hari pencoblosan pada Rabu 9 Desember mendatang.